Warga Cirebon Keluhkan Pelayanan di Kantor ATR/BPN
KECEWA. Mantan birokrat Pemkab Cirebon, H Muhidin mengaku kecewa atas pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan lambannya pelayanan di Kantor ATR/BPN. Pasalnya, sudah berbulan-bulan, permohonan pembukaan blokir terhadap tujuh sertifikat miliknya belum tuntas.
Warga tersebut adalah H Muhidin, mantan birokrat di Pemkab Cirebon. Dia mengaku baru mengetahui ketujuh sertifikat miliknya, diblokir saat hendak melakukan transaksi jual beli tanah melalui notaris.
Saat proses pengecekan dokumen, diketahui seluruh sertifikat masih berstatus diblokir. Transaksi pun tidak dapat dilanjutkan. Padahal, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pun telah meminta pembukaan blokir. Lewat surat resmi Nomor : B - 780/M.2.29/Fu.1/02/2026. Anehnya hingga pertengahan Juli 2026 status blokir tersebut belum juga dicabut.
"Awalnya saya tidak tahu kalau sertifikat diblokir. Baru diketahui ketika tanah akan dijual. Sejak Desember saya langsung mengurus semua persyaratan dan semuanya sudah saya penuhi," ujar Muhidin, usai mendatangi Kantor BPN, Kamis 16 Juli 2026.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Itu dalam rangka penanganan suatu perkara hukum. Namun perkara tersebut telah selesai, tidak terbukti, dan barang bukti yang berkaitan telah dikembalikan.
BACA JUGA:Jempol Ukur Dongkrak Kesadaran Tera Ulang Pedagang hingga 300 Persen
Muhidin menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menerbitkan surat Nomor B-780/M.2.29/Fu.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026 perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Aset Tanah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif SH MH.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, serta Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat.
"Surat dari kejaksaan untuk membuka blokir sudah ada sejak Februari, tetapi sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti," katanya.
Selama proses pengurusan, Muhidin mengaku berkali-kali mendatangi kantor BPN. Menghubungi petugas melalui telepon dan pesan singkat. Ia mengaku selalu mendapat jawaban agar bersabar. Berkas masih berada di meja pimpinan.
Mantan birokrat itu hanya dijanjikan pihak BPN, proses pembukaan blokir akan selesai dalam waktu dua bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, belum ada kepastian.
"Jawabannya selalu diminta sabar karena masih di meja pimpinan. Terakhir dijanjikan dua bulan selesai. Itu Mei kemarin. Sekarang sudah pertengahan Juli, masih belum ada kepastian," ujarnya.
Lambannya proses tersebut berdampak pada tertundanya transaksi jual beli tanah. Menurut Muhidin, calon pembeli yang telah menunggu lebih dari enam bulan mulai mempertanyakan kepastian penyelesaian administrasi.
Sumber: