Tak Jalankan Putusan Inkracht, Warga Layangkan Somasi ke BPN/ATR Cirebon
TUNJUKAN. Slamet Riyadi menunjukan surat Somasi ke BPN/ATR Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Cirebon disomasi. Somasi dilayangkan oleh Slamet Riyadi, warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Senin (5/1).
Hal itu, terkait belum dilaksanakannya pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Slamet merupakan pihak yang dimenangkan dalam perkara sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare yang berlokasi di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam amar putusan pengadilan, sertipikat SHGB atas objek tanah tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif.
BACA JUGA:Kisah Dede April Dari Pengamen Jalanan Sekarang Menjadi Artis Ternama
Namun hingga kini, Slamet menyebut Kantor BPN/ATR Kabupaten Cirebon belum menjalankan putusan tersebut. Penundaan itu, menurut Slamet, dilakukan dengan alasan adanya keberatan atau klaim dari pihak ketiga.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan hukum bagi pejabat tata usaha negara untuk menunda pelaksanaannya, kecuali ada putusan pengadilan lain yang memerintahkan penundaan. Faktanya, itu tidak ada,” tegasnya.
Dalam somasi yang dilayangkan, Slamet menegaskan bahwa penolakan atau penundaan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar asas kepastian hukum dan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Slamet memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada Kepala BPN/ATR Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan pembatalan SHGB dimaksud. Segera menerbitkan keputusan administratif pembatalan, serta memberikan jawaban tertulis resmi yang memuat dasar hukum pelaksanaannya.
Selain melayangkan somasi, Slamet juga mengirimkan pengaduan kepada DPRD setempat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik atas permohonannya yang dinilai berlarut-larut. Penundaan itu disebut-sebut berdalih pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1).
Slamet juga membeberkan kronologi awal sengketa. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terjadi transaksi jual beli tanah dengan dasar enam Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam satu bidang tanah atas namanya.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan skema pembayaran bertahap.
“Pembayaran dilakukan dalam empat termin hingga 2021. Saat itu baru uang muka sebesar Rp200 juta untuk lahan sekitar dua hektare,” jelasnya.
BACA JUGA:Penyaluran BLT di Desa Pilangsari Disoal Warga, Diduga Tak Tepat Sasaran
Namun beberapa bulan kemudian, Slamet mengaku terkejut karena sertipikat SHM atas namanya berubah menjadi SHGB atas nama PT Caruban. Ia menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses perubahan status hak atas tanah tersebut.
Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan dan telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan SHGB tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Jika somasi tidak ditindaklanjuti, Slamet menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
"Serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tukasnya. (zen)
Sumber: