Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Tahapan dan Kuorum, Pansus: 3 dari 4 Anggota Fraksi PDIP Sepakat

Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Tahapan dan Kuorum, Pansus: 3 dari 4 Anggota Fraksi PDIP Sepakat

KLARIFIKASI. DPRD Majalengka menggelar rapat paripurna yang salah satunya terkait pencabutan Perda dana Cadangan Investasi, Selasa 16 Desember 2025.--

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, memberikan penegasan kuat mengenai legalitas dan kepatuhan proses dalam pembahasan hingga penyelesaian kesepakatan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Investasi.

 

Dasim menjelaskan secara rinci bahwa Pansus II telah merampungkan setiap tahapan pembahasan Perda tersebut.

 

Proses ini mencakup seluruh rangkaian pembicaraan, mulai dari Pembicaraan Tingkat I yang meliputi pandangan umum dan jawaban pemerintah, hingga Pembicaraan Tingkat II yang merupakan pengesahan hasil akhir sebelum akhirnya dibawa ke dalam agenda rapat paripurna DPRD.

BACA JUGA:Tanggapi Walk Out Fraksi PDIP, Ini Kata Bupati Majalengka ‎

 

“Pansus ini telah menjalankan tugasnya dengan melalui tahapan-tahapan resmi yang diatur. Semua itu sudah kami tuntaskan. Saya tegaskan, prosesnya sudah tuntas dan clear tanpa ada yang terlewatkan,” ujar Dasim.

 

Terkait dukungan internal Pansus, Dasim mengungkapkan bahwa dari total 13 anggota yang tergabung dalam Pansus II, 12 orang menyatakan persetujuan dan menandatangani berita acara kesepakatan pencabutan Perda dana cadangan investasi tersebut. Dia mencatat hanya satu anggota yang tidak menandatangani.

 

“Jumlah anggota Pansus kami adalah 13 orang. Khusus dari Fraksi PDIP, terdapat 4 orang perwakilan. Dari jumlah itu, hanya satu anggota yang tidak menandatangani. Ini berarti 12 orang termasuk 3 orang dari Fraksi PDIP, menyatakan setuju dan menandatangani berita acara,” paparnya.

 

Ketua Pansus II ini juga menepis keraguan mengenai kehadiran anggota dalam setiap pertemuan.

BACA JUGA:Paripurna Memanas, Fraksi PDIP Walk Out Tuntut Kejelasan Dana Cadangan Investasi

 

Dia memastikan bahwa setiap rapat selalu memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu minimal setengah dari jumlah total anggota Pansus, atau setidaknya 7 orang.

 

“Pada pembahasan final hari Rabu lalu, ada 9 orang yang hadir. Jumlah ini sudah termasuk kehadiran Sekda, Kabag Hukum, dan perwakilan dari perangkat daerah terkait. Ini membuktikan bahwa setiap pengambilan keputusan didukung oleh kehadiran yang sah,” tegasnya.

 

Dasim menambahkan, anggota Pansus yang berhalangan hadir pada saat rapat kesepakatan tetap melakukan komunikasi aktif dan pada akhirnya menyusul untuk menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.

 

Dasim juga menjelaskan bahwa dalam rangkaian tahapan pembahasan Perda, Pansus II telah membuka diri untuk menerima audiensi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya.

 

Dalam forum tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) telah memaparkan bahwa rencana penggunaan spesifik dana cadangan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang akan datang, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

BACA JUGA:Perdana Tampil di SEA Games, Atlet Paralayang Majalengka Disha Fajar Praharini Langsung Sumbang Emas

 

“Bapak bupati juga berkomitmen untuk melaksanakan konsultasi publik, mengundang seluruh pemangku kepentingan, sebelum rencana itu dimasukkan ke dalam RKPD Perubahan. Setelah itu, akan dibahas kembali dalam KUA-PPAS Perubahan (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan dikaji oleh Badan Anggaran DPRD,” jelas Dasim.

 

Pansus II bahkan telah mengambil langkah proaktif dengan meminta pendapat dan fatwa resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sumber:

Berita Terkait