Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Tahapan dan Kuorum, Pansus: 3 dari 4 Anggota Fraksi PDIP Sepakat
KLARIFIKASI. DPRD Majalengka menggelar rapat paripurna yang salah satunya terkait pencabutan Perda dana Cadangan Investasi, Selasa 16 Desember 2025.--
Dalam kegiatan konsultasi yang diadakan langsung di Bandung, seluruh 13 anggota Pansus turut hadir.
“Kemenkumham memberikan pandangan bahwa kami tidak diperbolehkan untuk menambah norma atau pasal baru terkait dengan penggunaan dana cadangan tersebut dalam Perda pencabutan ini. Inilah alasan mengapa kami tidak dapat menambahkan ketentuan yang lebih rinci, meskipun sebenarnya ada keinginan yang kuat untuk mengatur detailnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Investasi Terbaik: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengganti Smartphone Lama?
Meskipun ketentuan rinci tidak dapat dituangkan dalam pasal Perda, Dasim menjamin bahwa aspirasi dan harapan publik tetap diakomodasi dalam bentuk Rekomendasi Pansus, yang merupakan hasil dari serap aspirasi dan konsultasi publik yang telah dilaksanakan.
“Dalam dokumen rekomendasi kami, sudah kami cantumkan secara jelas arah penggunaan dana cadangan tersebut, misalnya untuk pembiayaan pembayaran BPJS, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta kelanjutan investasi di BIJB. Semua poin ini telah kami sampaikan secara resmi,” kata Dasim.
Menurut Dasim, pihak eksekutif pada prinsipnya juga menunjukkan keselarasan dan telah menyetujui rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus II.
BACA JUGA:ASN Majalengka Bawa Pulang 10 Gram Logam Mulia dari Undian Hoki Emas Telkomsel dan bank bjb
“Pihak eksekutif telah memaparkan kebutuhan mereka dan pada dasarnya menyetujui apa yang menjadi rekomendasi dari Pansus. Oleh karena itu, saya simpulkan bahwa baik dari sisi proses, substansi, maupun mekanisme, seluruhnya telah ditempuh sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Dasim. *
Sumber: