Wajib Tahu! Ini Nilai Minimal Passing Grade SKD CPNS 2026 Agar Tidak Gugur
Wajib Tahu! Ini Nilai Minimal Passing Grade SKD CPNS 2026 Agar Tidak Gugur. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Menghadapi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membutuhkan persiapan yang matang.
Salah satu hal terpenting yang wajib dipahami oleh setiap peserta adalah batas nilai minimal atau passing grade. Memahami target angka ini akan membantu Anda menyusun strategi belajar yang efektif agar tidak gugur di tahap awal.
Sering kali peserta berfokus mengejar total skor yang tinggi, namun melupakan syarat kelulusan akumulatif pada setiap sub-tes.
Padahal, kegagalan melampaui nilai batas minimal pada satu materi saja sudah cukup untuk menggugurkan peluang Anda melangkah ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Apa Itu Passing Grade SKD CPNS?
Passing grade SKD merupakan nilai ambang batas minimal yang wajib dicapai oleh setiap peserta seleksi CPNS pada masing-masing materi ujian.
Pengaturan nilai batas ini ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna menyaring calon aparatur yang memiliki standar kompetensi dasar sesuai kebutuhan negara.
Ujian SKD sendiri menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari tiga materi utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Inteligensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Rincian Nilai Minimal Passing Grade SKD CPNS 2026
Berdasarkan ketentuan standar seleksi CASN, nilai ambang batas dibedakan berdasarkan kategori formasi yang dilamar. Berikut adalah rincian target nilai yang wajib Anda penuhi:
1. Formasi Umum
Bagi pelamar yang mendaftar pada jalur umum, batasan nilai minimal yang harus dicapai pada masing-masing sub-tes meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65
- Tes Inteligensia Umum (TIU): Minimal 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166
Total akumulasi nilai maksimal untuk seluruh soal SKD adalah 550 poin. Pelamar formasi umum wajib melampaui batas nilai pada ketiga komponen di atas tanpa terkecuali.
2. Formasi Khusus (Cumlaude, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua)
Pemerintah memberikan penyesuaian nilai ambang batas bagi kelompok formasi khusus. Syarat kelulusannya biasanya berfokus pada total akumulasi nilai akhir serta nilai minimal pada sub-tes TIU:
- Lulusan Terbaik (Cumlaude): Total nilai SKD minimal 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang Disabilitas: Total nilai SKD minimal 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/Putri Papua & Daerah 3T: Total nilai SKD minimal 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Memahami Aturan Kualifikasi: Lolos Passing Grade Belum Tentu Lolos SKB
Satu hal penting yang sering disalahpahami oleh para peserta adalah menganggap bahwa mencapai nilai passing grade otomatis membuat mereka lolos ke tahap tes berikutnya (SKB).
Sumber: