Trusmi Land Minta KAI Buka Akses dan Periksa Dugaan Pelanggaran Hak Pakai
Pemilik Trusmi Land, Ibnu Riyanto, menegaskan manajemen telah melengkapi perizinan dan meminta penyelesaian persoalan akses yang memberikan kepastian bagi penghuni. FOTO: IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Manajemen Trusmi Land meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera membuka portal yang menutup akses masuk perumahan di wilayah Pabedilan, Kabupaten Cirebon, melalui mekanisme yang sah dan aman.
Trusmi Land juga meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan pemegang Hak Pakai dalam penutupan akses tersebut.
Pemilik Trusmi Land, Ibnu Riyanto, mengatakan pengembang telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta persoalan akses diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.
Menurut Ibnu, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan PT KAI perlu mencocokkan dokumen perizinan, site plan, batas bidang tanah, serta dasar penggunaan jalan yang selama ini menjadi akses perumahan.
“Yang kami minta adalah kepastian. Kalau memang ada dasar hukum untuk menutup akses, kami ingin dasar, batas bidang tanah dan kewenangannya diperjelas. Jangan sampai persoalan ini justru berdampak kepada penghuni,” kata Ibnu.
Ibnu menyebut portal tersebut dipasang oleh unsur PT KAI Daop 3 Cirebon dan dilengkapi papan berlogo PT KAI yang mencantumkan ketentuan pidana.
Persoalan itu berkaitan dengan bidang tanah di sisi saluran air yang disebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT KAI dan disewakan kepada pihak ketiga.
Pihaknya meminta KAI menjelaskan secara tertulis dasar, kewenangan, serta tujuan pemasangan portal tersebut.
Soroti ketentuan Hak Pakai
Trusmi Land mendasarkan keberatannya antara lain pada Pasal 58 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pemegang Hak Pakai untuk mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.
Menurut Ibnu, ketentuan itu perlu diuji dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan dinilai harus melihat posisi portal, batas SHP, riwayat penggunaan jalan, serta akses lain yang tersedia bagi penghuni.
“Karena itu kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Posisi portal, batas sertifikat dan status jalan perlu diperiksa bersama," katanya.
"Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan akses perumahan memang tertutup oleh tindakan pemegang Hak Pakai, tentu harus ada langkah penyelesaian sesuai ketentuan,” ujar Ibnu.
Sumber: