Kejari Serahkan Rp2,7 Miliar Hasil Sita Lelang BPR KRI ke LPS

Kejari Serahkan Rp2,7 Miliar Hasil Sita Lelang BPR KRI ke LPS

ASET. Proses serah terima uang hasil lelang barang sitaan perkara korupsi BPR KRI senilai Rp2,78 miliar, dari Kejari Indramayu ke LPS. FOTO: TARDIARTO AZZA--

INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menerima penyerahan uang hasil lelang barang sitaan perkara korupsi BPR Karya Remaja INDRAMAYU (KRI) senilai Rp2,78 miliar, Kamis (22/10/2026). Meski demikian, penanganan klaim penjaminan nasabah dan likuidasi masih terus berproses.

Dana sebesar Rp2.786.999.831 tersebut berasal dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua, yang saat ini status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan kerja sama Kejari Indramayu dalam upaya penegakan hukum serta pemulihan aset (asset recovery).

"Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Kami apresiasi kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," jelasnya usai serah terima uang hasil lelang barang sitaan perkara korupsi.

Fajar menjelaskan, proses likuidasi BPR KRI hingga kini masih terus berjalan melalui koordinasi intensif bersama Kejari Indramayu. Langkah penagihan serta eksekusi lelang agunan kredit masih akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian dana penjaminan.

"Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan. Masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari," ujarnya.

Hingga saat ini, upaya penagihan dan lelang dalam proses likuidasi BPR KRI telah mengumpulkan dana sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut mencakup sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah, yang sebelumnya disalurkan LPS sebesar Rp312 miliar.

LPS memastikan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset dari ratusan agunan tersisa. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kerugian dana penjaminan.

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Niko, menyambut baik koordinasi yang terjalin erat dengan LPS. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.

Ia menekankan, penanganan korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman badan bagi para pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara. "Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," tegas Niko.

Sebagai informasi, kasus korupsi di BPR KRI berlangsung pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif. Kasus ini mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023, sebelum akhirnya diserahkan kepada LPS untuk penanganan klaim penjaminan nasabah dan likuidasi. (tar)

Sumber: