DPRD Desak Bupati Segera Definitifkan Dirut Perumda Tirta Jati

DPRD Desak Bupati Segera Definitifkan Dirut Perumda Tirta Jati

JELASKAN: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon HR Cakra Suseno mendorong penetapan Dirut definitif Perumda Air Minum Tirta Jati, Kamis (29/10). FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Bupati Cirebon segera menetapkan Direktur Utama (Dirut) definitif Perumda Air Minum Tirta Jati.

Kepastian pimpinan dinilai penting. Terutama untuk membenahi manajemen dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR Cakra Suseno SH, mengatakan Perumda Tirta Jati masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) harian sejak 27 Agustus 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dituntaskan. Perusahaan daerah membutuhkan pemimpin definitif agar pengambilan keputusan strategis berjalan lebih optimal.

“Kalau namanya pelaksana tugas, tentu kinerjanya tidak akan bisa maksimal seperti pimpinan definitif. Harus segera diputuskan siapa yang akan memimpin,” kata Cakra, Kamis (29/10).

Ia menegaskan, penetapan Dirut tidak cukup sekadar mengisi jabatan kosong. Bupati harus memilih sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk membenahi perusahaan.

"Sosok yang nantinya dipercaya memimpin perusahaan harus memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Baik dari sisi manajemen maupun pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Di sisi pelayanan, Komisi II menyoroti keluhan pelanggan terkait kualitas air bersih. Salah satu persoalan yang mencuat adalah air keruh di sejumlah wilayah pelayanan.

BACA JUGA:Muncul Skema 3 Direksi Perumda Air Minum Tirta Jati

Cakra menilai, pelanggan berhak mendapatkan air dengan kualitas sesuai standar. Terlebih, masyarakat tetap membayar tagihan setiap bulan.

"Jangan sampai masyarakat ini dirugikan," katanya.

Menurutnya, persoalan air keruh harus ditelusuri hingga ditemukan penyebabnya. Pemeriksaan perlu mencakup sumber air baku, proses pengolahan di instalasi Water Treatment Plant (WTP), hingga jaringan distribusi.

Penanganan keluhan, kata dia, tidak cukup hanya dengan memberikan respons. Perumda Tirta Jati harus memastikan persoalan di lapangan ditangani secara konkret.

Cakra juga meminta pelanggan yang mengalami gangguan kualitas air menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PDAM. Pengaduan tersebut diminta ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

Sumber: