Kasus Riol Jangan Ganggu Pelayanan , Pemkot Cirebon Didesak Segera Isi Kekosongan Jabatan

Jumat 13-05-2022,14:00 WIB

 

Kajari Kota Cirebon, Umaryadi SH MH menyampaikan, setelah mangkir pada panggilan pertama beberapa waktu lalu, Kejaksaan secara resmi kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Dan berdasarkan pemeriksaan, Kejaksaan langsung menahan dua orang tersebut.

 

"Kedua terdakwa ditahan, setelah tanggal 27 April 2022 tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Maka keduanya kita panggil kembali. Hari ini keduanya memenuhi panggilan kedua dan kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

 

Sampai saat ini, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dan keempatnya sudah ditahan. Namun demikian, tim penyidik terus melakukan pendalaman. Sehingga ke depan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan dan akan muncul nama baru.

 

"Terus akan kita kembangkan penyidikan karena saat ini masih penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama baru," papar dia. (sep)

 

Kategori :