Kejaksaan Periksa 25 Saksi Kasus Riol, DPRD Minta Diusut sampai ke Akar-akarnya

Kejaksaan Periksa 25 Saksi Kasus Riol, DPRD Minta Diusut sampai ke Akar-akarnya

Tersangka kasus penjulan besi pompa air (riol) kini ditahan oleh Kejari Kota Cirebon.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus korupsi penjualan aset eks air limbah PDAM atau roil yang ada di beberapa titik dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp519 juta.

Empat tersangka yang saat ini sudah ditahan adalah WS (Camat Kesambi), LT (Kabid BMD di BPKPD), P dan AN yang keduanya adalah pihak swasta.

Setelah menetapkan empat tersangka, tim penyidik di Kejaksaan memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Sehingga masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.

"Ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman. Jika nanti ditemukan ada keterlibatan pihak lain, kita akan sampaikan lebih lanjut," tegasnya, kemarin.

Sampai saat ini, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka. Dan tim penyidik sudah memanggil dan memeriksa setidaknya 25 saksi yang terdiri dari berbagai pihak.

Mulai dari saksi di PDAM, saksi dari BKD (sekarang BPKPD), saksi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, bahkan dari saksi ahli.

"Dari saksi ahli sudah kita panggil. Saksi ahli keuangan negara, KPKNL juga sudah kita periksa. Keempat tersangka yang sudah ditetapkan 20 hari ke depan kita tahan di rutan. Kita lihat perkembangan. Jika penyidikan belum selesai, akan kita perpanjang," imbuhnya.

Di tempat berbeda, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk jika memang ada pihak lain atau pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Semua pelaku yang terlibat harus ditindak dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena mereka sudah berani menjual benda cagar budaya," tandasnya.

Andi pun mendukung Kejaksaan untuk mengungkap semua perkara tindak pidana korupsi di Kota Cirebon. Kejaksaan, kata dia, harus berani dan terdepan dalam menegakan hukum dengan setegas-tegasnya. "Terus lanjutkan proses hukum dengan tegas dan berani," lanjutnya.

Masih dikatakan Andi, penjualan aset benda cagar budaya, merupakan sesuatu yang melanggar hukum, sekaligus pelecehan terhadap sejarah budaya di Kota Cirebon.

Terlebih lagi, pompa air riol yang masuk dalam daftar aset yang dijual merupakan benda cagar budaya dan tercatat hanya ada tiga di dunia.

Komisi III pun meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk lebih memberikan perhatian terhadap benda cagar budaya,  apapun itu bentuknya.

"Barang yang seharusnya bisa dilestarikan dijaga kok ini malah dijual. Bukan hanya pelanggaran hukum tapi pelecehan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar bisa membuat efek jera. Kita akan segera menggelar rapat dengan SKPD terkait untuk membahas semua aset cagar budaya agar tercatat jelas, agar bisa dilestarikan dengan baik," pungkasnya. (sep)

 

Sumber: