Bahkan diperlukan pula aturan penyusunan kebutuhan penganggaran untuk pilwu menjadi kewenangan desa, bukan kewenangan daerah.
“Aturan mengenai penganggaran untuk pilwu yang bersumber dari luar APBD, sumbangan dari calon kuwu misalnya. Dan alat peraga kampanye calon kuwu difasilitasi oleh APBD, bukan pribadi calonnya,” tandasnya.
Di dalam raperda perubahan perda tersebut, juga mempertimbangkan aturan terkait komitmen calon kuwu terhadap pamong desa termasuk tradisi pergantian agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perlu aturan yang lebih lengkap mengenai komitmen calon kuwu tentang peralihan aset desa pasca pilwu,” pungkasnya. (tar)