Alat Peraga Kampanye Bukan dari Calon Kuwu

Sabtu 14-05-2022,09:00 WIB

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu (pilwu) atau kepala desa diinisiasi DPRD Kabupaten Indramayu sebagai langkah untuk menyempurnakan. 

Sedikitnya ada 17 poin penting yang menjadi pertimbangan dan telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Hal itu berdasarkan laporan hasil kajian Bapemperda terhadap raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017. 

Kajian yang dilakukan termasuk membahas, mempelajari, dan mencermati. Sehingga dinilai layak untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Rancangan perda ini diubah tidak hanya perubahan melainkan sebagai raperda baru,” jelas Ketua Bapemperda DPRD, Dalam SH KN, Jumat (13/5).

Menurutnya, dasar pertimbangan diajukannya raperda perubahan perda tersebut mencakup 17 poin. Pertama, yaitu penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi mengenai pemilihan kepala desa. 

Dalam hal ini adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Berikutnya, di dalam regulasinya perlu ada ketentuan yang mengatur batas waktu pelaksanaan pelantikan kuwu terpilih. 

Juga diperlukan adanya kepastian mekanisme peraturan lebih lanjut terkait calon kuwu terpilih yang berhalangan tetap. Seperti meninggal dunia, sakit keras, atau terlibat kasus hukum sebelum dilakukan pelantikan.

Pihaknya juga memandang penting adanya kejelasan aturan terkait pencalonan kuwu dari calon yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Dibutuhkan juga aturan apabila diperlukan adanya penundaan atau pengunduran waktu pelaksanaan pemilihan kuwu,” sebutnya.

Dasar pertimbangan lainnya, kata dia, yaitu perlu adanya kepastian aturan apabila hanya ada satu calon kuwu yang mendaftar dalam pemilihan kuwu serentak. 

Jika bakal calon kuwu lebih dari lima orang, maka aturan terhadap mekanisme persyaratan dan seleksinya harus benar-benar jelas.

Selain itu, ketentuan untuk meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pilwu. 

Kemudian, pengaturan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib ditempatkan di lokasi-lokasi yang netral. 

Kategori :

Terpopuler