RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN– Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perkonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi dan ketentuan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau. Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ( APTI) Kuningan, dan Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan. Acara ini dihelat di Aula BJB Cabang Kuningan, Senin (23/5).
Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan di bidang cukai, diharapkan terdapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Juga dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. Dengan pembinaan ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai ilegal khususnya pada rokok dan tembakau. “Dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal pada rokok dan tembakau akan berkurang. Bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya. Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan peredaran rokok dan tembakau ilegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil, akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya, akan berdampak juga terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya. Selanjutnya Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, memberikan materi sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau. Hari menerangkan, rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran. Tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Adapun jenis-jenis rokok ilegal, di antaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dan rokok menggunakan pita cukai palsu. Kemudian rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. (bud)Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab-Bea Cukai Gelar Sosialisasi
Selasa 24-05-2022,10:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,19:24 WIB
Pemkab Kuningan Ambil Langkah Tegas, BUMD yang Terus Merugi Terancam Dibubarkan!
Senin 03-03-2025,06:33 WIB
Penyesuaian Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Majalengka Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M
Kamis 19-09-2024,16:44 WIB
Imigrasi Cirebon Kukuhkan Desa Lombang Indramayu Jadi Desa Binaan
Selasa 13-08-2024,10:59 WIB
Selly Dorong UU TPKS Bisa Mulai Diterapkan Maksimal
Selasa 23-07-2024,22:01 WIB
PPK Talun Sosialisasi Pilkada di Festival Talun 2024
Terpopuler
Senin 07-04-2025,17:11 WIB
Persoalan Sampah di Kota Cirebon Jadi Fokus Pemkot Setelah Libur Idul Fitri
Senin 07-04-2025,17:26 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Senin 07-04-2025,09:22 WIB
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Senin 07-04-2025,17:24 WIB
Kedubes RI Apresiasi Pendirian Sanggar Belajar Meru untuk Anak-anak Indonesia di Malaysia
Terkini
Senin 07-04-2025,22:24 WIB
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai untuk Pemenuhan Jabatan Manajerial
Senin 07-04-2025,20:34 WIB
Operasi Ketupat 2025 Resmi Berakhir 8 April, Pengawasan Jalur Arus Balik Lebaran Tetap Lanjut
Senin 07-04-2025,20:23 WIB
Cirebon Waterland Ade Irma Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Kenyamanan Wisatawan Selama Libur Lebaran
Senin 07-04-2025,20:20 WIB