Pemkab Kuningan Ambil Langkah Tegas, BUMD yang Terus Merugi Terancam Dibubarkan!

Pemkab Kuningan Ambil Langkah Tegas, BUMD yang Terus Merugi Terancam Dibubarkan!

ULTIMATUM. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memimpin rapat evaluasi BUMD, Rabu 13 Maret 2025.--

RAKCER.DISWAY, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan, di bawah kepemimpinan Bupati DR H Dian Rachmat Yanuar MSi dan wakil bupati Tuti Andriani, sedang gencar melakukan penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui serangkaian langkah efisiensi yang ketat.

 

Upaya ini dilakukan untuk menutupi potensi defisit anggaran yang dihadapi pada tahun berjalan. Langkah evaluasi besar-besaran tidak hanya menyasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi juga merambah ke empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Kuningan.

 

Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa aliran keuangan daerah yang disalurkan melalui penyertaan modal benar-benar produktif, menghasilkan keuntungan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Inisiatif Strategis Baznas:

 

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kuningan, DR H Dian Rachmat Yanuar MSi, saat memimpin Rapat Evaluasi BUMD Kabupaten Kuningan pada hari Rabu 13 Maret 2025.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah, serta jajaran Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD Kabupaten Kuningan.

 

Kabupaten Kuningan saat ini memiliki empat BUMD, yaitu PDAM Tirta Kamuning, Bank Kuningan, Perumda Aneka Usaha (PDAU), dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

 

Evaluasi kinerja dan pengawasan BUMD ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diinstruksikan pada akhir tahun 2024.

 

Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki wewenang penuh untuk menentukan nasib BUMD yang tidak memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah, bahkan menjadi beban keuangan daerah.

BACA JUGA:SPI KPK Turun, Kepala SKPD Diminta Tingkatkan Kinerja

 

"Bahkan pak Azwan, salah satu Pengawas Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, pernah menyampaikan pada rapat koordinasi pengawasan BUMD, bahwa BUMD yang tidak mampu bangkit dari kondisi 'sakit' harus segera dibubarkan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi dan kesehatan BUMD," tegas bupati.

 

Sejalan dengan arahan Kemendagri, kesehatan keempat BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan benar-benar dipantau secara ketat, terutama dari aspek kinerja keuangan.

 

Indikator evaluasi yang menjadi sorotan utama adalah ekuitas modal, kompetensi sumber daya manusia (SDM), profitabilitas, dan pengelolaan anggaran.

 

Dalam rapat tersebut, Bupati Dian Rachmat Yanuar memberikan empat arahan penting:

 

1. Tindakan Tegas terhadap BUMD Merugi: Jika terdapat BUMD yang terus-menerus mengalami kerugian tanpa strategi perbaikan yang jelas, pemerintah daerah akan mengambil keputusan tegas, termasuk opsi pembubaran jika diperlukan.

 

Tidak boleh ada pembiaran terhadap BUMD yang tidak mampu memberikan manfaat bagi daerah. Pemerintah daerah harus berpikir realistis, mengingat kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas. Perbaikan manajerial harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing usaha.

BACA JUGA:Tak Ada Pemangkasan THR dan Gaji ke-13

Sumber: