Napi Terorisme Ikrar Setia ke NKRI

Kamis 02-06-2022,09:45 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara

RAKYATCIREBON.ID ,  MAJALENGKA - Seorang narapidana terorisme, Aris Asruroji bin Edi Junaedi alias Aris alias Abu Al Fatih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (30/5).

Kepala Lapas Majalengka, Suparman menyatakan ikrar setia NKRI yang dilakukan napi tindak terorisme di Lapas Majalengka itu setelah proses pembinaan deradikalisasi yang dilakukan bersama dengan berbagai pihak selama ini.

“Ini berkat pembinaan bersama bersama BNPT, TNI-Polri, ulama dan tentunya kami lembaga pemasyarakatan. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyatakan NKRI,” ungkap Suparman.

Menurutnya, ikrar setia pada NKRI yang dilakukan satu narapidana terorisme tidak mendadak, namun melalui sebuah proses yang cukup panjang. Mulai dari assessment, pemantauan yang terus menerus, komunikasi yang terus menerus sehingga narapidana tersebut dengan kesadarannya sendiri mau berikrar.

“Harapan terbesarnya adalah apa yang dilakukan oleh Aris ini bisa menjadi contoh untuk para napi terorisme lainnya di Majalengka dan dimanapun. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan di lapas Majalengka ini betul-betul disadari Aris yang kini sudah berjiwa NKRI,” ungkap Suparman.

Pelaksanaan ikrar NKRI dilakukan dengan cara membacakan janji untuk melepas dari kelompok terorisme tertentu. Pembacaan itu dilakukan di depan Kepala Lapas Majalengka, pihak BNPT, pegawai lapas dan sejumlah unsur lainnya. Selain itu untuk salah satu pembuktiannya, yang bersangkutan mencium dan menghormati bendera merah putih.

Aris Asruroji divonis bersalah melakukan permufakatan jahat tentang terorisme bersama delapan terdakwa lainnya pada 2016 sampai 2019 di Gunung Ciremai.

Pada November 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Aris Arsruroji dihukum penjara selama 5 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa. Barang bukti berupa ketapel hingga busur panah dirampas untuk dimusnahkan. (hsn)

 

 

 

Kategori :