RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Gen Halilintar dinyatakan bersalah melanggar hak moral mengcover lagu ‘Lagi Syantik‘ dengan mengubah sedikit liriknya. Mereka pun diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada label musik Nagaswara.
Putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung ini telah dijatuhkan pada Desember 2021 lalu. Kasus pelanggaran hak cipta tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.
Jejen Zaenudin, manajemen Gen Halilintar, mengungkapkan bahwa pihaknya yang bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi. Sebab inisiatif melakukan cover dan ide-idenya berasal dari pihak manajemen.
“Saya mewakili manajemen yang memang bertanggung jawab atas pembuatan konten, tidak terkait dengan bapak, ibu (orang tua Atta Halilintar, Red),” kata Jejen Zaenudin di bilangan Cilandak Jakarta Selatan Kamis (2/6).
Permasalahan lagu ‘Lagi Syantik‘ sebenarnya bergulir cukup panjang, yakn sejak 2018 sampai 2022. Gen Halilintar sempat berusaha meyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sekitar tahun 2019.
“Gen Halilintar sampai datang ke kantornya (Nagaswara), bahkan sampai anak-anak kecil ikut dan duduk di sana. Kita mau sowan kepada pihak penggugat seperti apa,” tuturnya.
Namun permasalahan terus berlanjut di ranah hukum karena tidak ada titik temu. Kasus pelanggaran hak cipta ini bergulir cukup panjang melalui mekanisme hukum berjenjang. Pada tingkat pengadilan negeri hingga kasasi dimenangkan oleh Gen Halilintar. Sementara pada tingkat PK di Mahkamah Agung, kasus ini dimenangkan oleh Nagaswara.
Bagi pihak manajemen Gen Halilintar, kasus cover yang berujung masalah ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka lebih berhati hati lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan case ini menjadi pembelajaran dan kita meminta rasa keadilan. Sebetulnya pada waktu itu kita hanya ingin terus membuat kreativitas supaya masyarakat terhibur,” paparnya.
Jejen mengatakan, pihaknya memang tidak memina izin cover secara khusus kepada pencipta lagu Lagi Syantik atau pihak label dan publisher. Mereka menganggap mekanisme royalti yang diatur oleh sistem di YouTube sudah menjadi bagian dari proses perizinan otomatis di dunia digital.
Menurut manajemen Gen Halilintar, royalti di YouTube sudah diambil atas lagu cover ‘Lagi Syantik‘ Gen Halilintar. Pengambilannya dilakukan oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia). (fjr/rakcer)
Gara-gara "Lagi Syantik", Gen Halilintar Kena Denda Rp300 Juta
Jumat 03-06-2022,08:32 WIB
Kategori :