Kajari Tegaskan Tak Ada SP3, Unsur Pidana “Kuningan Caang” Belum Ditemukan
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit Tegaskan Tak Ada SP3, Unsur Pidana “Kuningan Caang” Belum Ditemukan.--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Menyusul aksi ratusan massa yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan menyoroti dugaan penerbitan SP3 dalam kasus Kuningan Caang, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan Yustina usai menemui massa aksi pada Rabu (1/4/2026). Ia menyebut, proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan teman-teman. Itu menjadi bentuk kontrol dan pengawasan bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Yustina.
Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan tim telah melalui berbagai tahapan, termasuk pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak. Namun, dari hasil sementara, belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Perlu dipahami, ini masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi fokusnya adalah mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Hasil sementara, tim belum menemukan adanya peristiwa pidana. Jadi ini bukan SP3,” tegasnya.
Menurutnya, penghentian penyelidikan berbeda dengan SP3. SP3 hanya dapat diterbitkan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan seperti yang sedang berlangsung saat ini.
Terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang menyebut keterlibatan pihak tertentu, Yustina menyatakan hal tersebut berada di ranah internal pemerintah daerah dan bukan kewenangan kejaksaan pada tahap ini.
“Kami tidak mengetahui soal dugaan-dugaan itu, karena itu menjadi ranah internal pemda. Fokus kami pada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Ia juga mempersilakan langkah massa aksi yang berencana melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari hak masyarakat.
“Itu hak mereka. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu menghormati dan tidak melarang,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan kelanjutan penanganan kasus, Yustina menyebut keputusan akan bergantung pada hasil penyelidikan. Namun saat ini, posisi perkara masih pada tahap belum ditemukannya unsur pidana.
“Untuk langkah selanjutnya nanti akan ditentukan. Tapi saat ini posisi masih penyelidikan dan belum ditemukan peristiwa pidana. Sekali lagi, ini bukan SP3,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari gabungan LSM, ormas, dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kejari Kuningan, menuntut kejelasan penanganan kasus Kuningan Caang yang disebut-sebut bernilai anggaran hingga Rp117 miliar. Mereka juga mendesak transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. (Bud)
Sumber: tim liputan rakyat cirebon