Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa di Tertibkan

Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa di Tertibkan

Baliho dan spanduk kedaluwarsa ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kuningan, Rabu (01/04). --

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penertiban baliho, spanduk, dan banner, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sejumlah ruas jalan protokol, pasca Libur Lebaran 1447 H.

Penertiban dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dengan melibatkan sejumlah personel. Petugas menyasar atribut promosi yang masa izinnya telah habis, maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. Mohammad Budi Alimudin, S.E., M.Si., M.H., menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum pasca Lebaran, di mana aktivitas pemasangan media promosi cenderung meningkat.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Ir. Soekarno, Jalan Pramuka, Jalan Aruji Kartawinata, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan RE Martadinata, hingga Jalan Raya Cirendang.

Dalam pelaksanaannya, petugas menurunkan baliho dan spanduk yang dipasang di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, serta yang melintang di badan jalan. Seluruh atribut yang ditertibkan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.

Satpol PP mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan media informasi atau promosi. Hal ini penting guna menjaga estetika kota serta keselamatan pengguna jalan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Kuningan tetap tertib, aman, dan nyaman, untuk mendukung  aktivitas masyarakat pasca libur lebaran. (Bud)

Sumber: satpol pp kuningan