RAKYATCIREBON.ID , JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyepakati tanggal pencalonan capres dan cawapres 2024 pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan pencalonan anggota DPD RI dari 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023 dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota pada 24 April sampai 24 November 2023. "Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023," kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Selanjutnya, dia menjelaskan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yakni 75 hari. Lalu dikuti masa tenang pada 11-13 Februari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Kemudian, rancangan PKPU itu disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal peyelenggaraan Pemilihan Umum 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia. (jpnn/rakcer)Masih Cukup Untuk Persiapan, Ini Tanggal Pencalonan Capres, Caleg DPRD, DPR dan DPD
Rabu 08-06-2022,11:11 WIB
Kategori :