Dede Yusuf Beri 4 Catatan untuk Pemilu 2024

Dede Yusuf Beri 4 Catatan untuk Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Dr H Dede Yusuf M Effendi menyampaikan 4 catatan dari Pemilu 2024. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Dr H Dede Yusuf M Effendi menyampaikan empat hal yang menjadi catatan bersama dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun politik 2024 lalu. 

Empat hal tersebut disampaikan Dede Yusuf saat menjadi pembicara dalam diskusi penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu di Kota Cirebob yang digelar oleh Bawaslu, Selasa (16/09). 

Pertama, disebutkan Dede Yusuf, yang menjadi catatan adalah evaluasi internal dari penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. 

BACA JUGA:Robby Sukmawan Pimpin KPMDB Cirebon, Siap Bawa Organisasi Lebih Progresif

"Khusus di Bawaslu, evaluasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pilkada menjadi catatan, mulai dari kinerja hingga pola pola rekrutmen nya," ungkap Dede Yusuf. 

Kedua, adalah sisi keserentakan antara Pemilu dan Pilkada dalam satu tahun, karena setidaknya, itu menjadi salahsatu hal yang harus dipersiapkan secara ekstra. 

Maka, Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan putusan MK nomor 135/PUU-XXII/ 2024, dimana pelaksanaan Pemilu-Pilpres dan Pilkada-Pileg dilaksanakan dalam tahun yang berbeda. 

BACA JUGA:Desa Dukupuntang Ditetapkan sebagai Kampung Donor PMI Kabupaten Cirebon

"Namun itu belum tentu, karena pembuat Konstitusi, kami di DPR RI, diamanatkan untuk merevisi dan melakukan rekayasa, ini akan kita bahas di Komisi II," lanjut Dede Yusuf. 

Kemudian, hal yang menjadi catatan selanjutnya, adalah sistem kepemiluan yang digunakan. 

Dijelaskan Dede Yusuf, masing-masing sistem tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga ini menimbulkan perdebatan. 

BACA JUGA:Besok Musorkablub, Jigus Kandidat Tunggal Ketua KONI Kabupaten Cirebon

Baik sistem Pemilu proporsional tertutup yang digunakan sejak 1955-1999 maupun sistem proporsional terbuka yang digunakan sejak 2004-2024.

"Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, maka, ada model sistem Pemilu Campuran ini sedang dibahas. Jadi partai tetap ada, nama calegnya juga tetap ada. Jika suara caleg lebih besar dari partai, maka caleg berhak atas kursi, tapi jika suara partai lebih besar dari suara caleg, jika dapat kursi, maka partai yang menentukan. Itu formulasi yang sedang dibahas," jelas Dede Yusuf. 

Sumber: