Dede Yusuf Beri 4 Catatan untuk Pemilu 2024

Dede Yusuf Beri 4 Catatan untuk Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Dr H Dede Yusuf M Effendi menyampaikan 4 catatan dari Pemilu 2024. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

BACA JUGA:Kekurangan Ruang Belajar, Siswa SDN 1 Cirebon Girang Terpaksa Belajar di Mushola

Terakhir, hal yang menjadi catatan, adalah dari sisi regulasi, dimana Dede Yusuf menyebutkan, sedikitnya ada empat Undang-undang yang harus direvisi, mulai dari UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU nomor 10/2016 tentang Pilkada, UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik hingga UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Disamping beberapa catatan, kata Dede Yusuf, ia juga menilai ada tujuh hal yang menjadi musuh Pemilu 2024, mulai dari politik uang, politik identitas, hoaks, netralitas penyelenggara, netralitas ASN hingga TNI-Polri, perubahan hasil raihan suara hingga daftar pemilih yang carut marut. 

Dengan evakuasi ketat, ditambah dengan turunnya Putusan MK nomor. 104/PUU-XXII/2025, yang mengamanatkan bahwa rekomendasi dari hasil pengawasan Bawaslu adalah keputusan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU, maka sudah seharusnya Bawaslu mempersiapkan diri. 

BACA JUGA:KPAID Jadwalkan Jenguk Korban Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

"Harapan kami untuk Pemilu 2029, pertama biaya Pemilu murah, tidak tinggi, sehingga pejabat terpilihnya tidak money oriented, dan lahir para legislator yang berkualitas," kata Dede Yusuf. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, forum tersebut digagas untuk mendiskusikan bersama isu-isu penting seputar pengawasan pemilu serta tantangan menjelang Pilkada dan Pemilu 2029.

"Kita harus bersama-sama membangun demokrasi di Kota Cirebon dengan dua hal utama yaitu demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Salahsatunya, penguatan kelembagaan harus kita lakukan," kata Devi. (sep) 

Sumber: