RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) diharapkan mampu menghapus kekerasan seksual, terutama di perguruan tinggi. Hal itu mencuat dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak dan Remaja 'Mengukur Implementasi Undang-undang TPKS di Kampus', Selasa (14/6).
UU TPKS Diharapkan Hapus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Rabu 15-06-2022,10:31 WIB
Kategori :