RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Belakangan ini ramai diperbincangkan, bahwa jajaran kepolisian mengeluarkan ketentuan, pengendara sepeda motor dilarang berkendara dengan memakai sandal jepit. Hal tersebut sontak menjadi bahan perbincangan yang meluas.
Padahal awalnya, hal tersebut merupakan imbauan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Tujuan dari imbauan tersebut, untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. Dan tidak sampai memberlakukan penindakan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, statemen Kakorlantas tentang sandal jepit hanya bersifat imbauan demi keselamatan, bukan larangan yang mengakibatkan harus adanya penindakan. "Sifatnya hanya imbauan. Seperti yang pak Kakorlantas bilang, dengan menggunakan sandal jepit saat berkendara banyak risiko yang terjadi," ungkapnya. Meskipun sifatnya imbauan, lanjut M Fahri, namun tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara memang sangat disarankan. "Jadi tidak ada penindakan, karena memang belum diatur. Tapi kami lebih kepada edukasi saja," ujarnya. Dari sisi keselamatan, M Fahri menjelaskan, penggunaan sandal jepit saat berkendara memiliki banyak risiko. Seperti contoh kecil, pada saat menggunakan sandal bisa saja kaki bersentuhan dengan knalpot, mesin dan sebagainya. Sehingga itu secara otomatis bisa terjadi gangguan saat berkendara. Selama Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, kata dia, kepolisian juga mengendepankan edukasi keselamatan berlalu lintas. Termasuk bahaya penggunaan sandal jepit saat berkendara. "Lebih baik menggunakan sepatu. Tapi kalau berkendara jarah jauh tidak hanya menggunakan sepatu tetapi juga memakai perlengkapan safety riding lainnya, seperti jaket," jelas dia. Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Lalu Lintas, Ade S Danu melihat bahwa konteks statemen dari Kakorlantas sebetulnya terkait pengutamaan safety riding. "Ya itu konteks sebenarnya tentang pengutamaan safety, jadi jangan dilihat tentang 'sandal jepitnya', tapi terkait upaya meningkatkan keselamatan dalam memproteksi tubuh kita terhadap apapun yang dapat menimbulkan potensi bahaya saat berkendara," ungkap Ade. Disebutkan Ade, memakai helm untuk perlindungan kepala, jaket atau pakaian untuk tubuh, sarung tangan dan pelindung kaki itu tujuannya untuk keselamatan tubuh. Dan mungkin saja, sandal jepit dirasa kurang maksimal untuk perlindungan kaki saat berkendara. Sehingga dijadikan sebuah imbauan. Bahkan menurut Ade, hal keselamatan dalam berkendara, termasuk penunjang-penunjangnya, merupakan sesuatu yang wajib dan tidak bisa ditawar lagi. Minimal memberikan manfaat dan menjauhkan bahaya bagi dirinya sendiri. "Perlu diingat bahwa dalam hal keselamatan, tidak bisa ditawar. Sifatnya mandatory atau wajib. Sehingga bila kita tidak mematuhi atau melakukannya, maka ada celah potensi bahaya atau kerugian. Jadi kembali ke imbauan tidak menggunakan 'sandal jepit', karena sandal jepit tidak aman untuk pengendara sepeda motor. Atau tidak mampu melindungi kaki-kaki kita bila terjadi benturan atau gesekan. Sehingga seharusnya menggunakan alas kaki yang mampu melindungi kaki kita," ucap Ade. (sep)Sebatas Imbauan, Tak Ada Tilang Bagi Pemotor Pakai Sandal Jepit
Rabu 22-06-2022,14:30 WIB
Kategori :
Terkait
Kamis 23-06-2022,13:30 WIB
Polisi Datangi Kampus, Ingatkan Jauh-Dekat Naik Motor Wajib Pakai Helm
Rabu 22-06-2022,14:30 WIB
Sebatas Imbauan, Tak Ada Tilang Bagi Pemotor Pakai Sandal Jepit
Rabu 15-06-2022,15:36 WIB
Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya…
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,10:50 WIB
Jadwal Pertandingan Persib Bandung vs Persita, Head to Head Seimbang, Bisakah Lima Kemenangan Beruntun?
Jumat 20-02-2026,15:30 WIB
Apa itu SEAblings? Awal Konflik Antar Fans KPop yang Merembet ke Persaudaraan Asia Tenggara
Jumat 20-02-2026,14:30 WIB
Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini: Stabilitas Terjaga, Tapi Satu Hal Ini Bisa Mengubah Segalanya
Sabtu 21-02-2026,06:11 WIB
Samsung A57 vs A56, Upgrade Besar atau Cuma Ganti Nama? Ini Faktanya!
Jumat 20-02-2026,22:41 WIB
Hasil Persija Jakarta vs PSM Makassar 2-1, Malut United Menanti Persija Di Pekan Depan
Terkini
Sabtu 21-02-2026,14:19 WIB
Promo JSM Superindo Minggu Ini Terbaru 20-22 Februari: Sirup Marjan Mulai Dari Rp9.900
Sabtu 21-02-2026,14:17 WIB
Ramalan Shio Tahun Kuda Api: Rezeki Deras atau Ujian Berat? Cek Shio Kamu Sekarang
Sabtu 21-02-2026,14:14 WIB
Terpantau Naik Rp 68.000: Update Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 21 Februari 2026
Sabtu 21-02-2026,14:12 WIB
Niat Shalat Witir Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Beserta Tata Caranya!
Sabtu 21-02-2026,13:14 WIB