RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021, Rabu (6/7).
Bupati Indramyu, Nina Agustina menyebut ada peran banyak pihak hingga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP ini sekaligus memperbaiki predikat Kabupaten Indramayu untuk tahun sebelumnya. Dimana, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Alhamdulillah, Pemkab Indramayu sekarang dapat opini WTP. Itu artinya, pengelolaan anggaran telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material,” kata Nina.
Piihaknya mengklaim, raihan opini WTP merupakan sebuah keberhasilan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik.
Juga berkat peran DPRD dan masyarakat yang telah andil melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan anggaran selama ini.
Menurutnya, peran pengawasan sangat penting dalam pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan sampai pada realisasinya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran semua pihak dalam mewujudkan harapan bersama.
“Peran pengawasan anggaran sangat penting, dan alhamdulillah telah dilakukan dengan baik oleh DPRD dan masyarakat. Terima kasih atas kritik dan sarannya selama ini,” kata bupati.
Dia menegaskan, meski meraih opini WTP tapi bukan berarti harus merasa puas. Sebab kekurangan dapat dipastikan masih ada, dan harus segera diperbaiki walaupun bertahap.
“Prinsip dasarnya adalah selama ini kami telah melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaksan, opini WTP diperoleh karena pengelolaan keuangan dinilai oleh BPK telah memenuhi prinsip kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Pertimbangan lainnya, yakni adanya kecukupan informasi dan adanya efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Seluruh kriteria itu masuk, sehingga Pemkab Indramayu mendapat predikat WTP,” ucapnya.
Dengan telah serah terimakannya LHP LPP APBD dari BPK tersebut. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Indramayu akan melakukan pembahasan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Bahkan, proses pembahasannya dipastikan akan mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2022.
Seperti diketahui, pada 1 Juli lalu DPRD Indramayu melakukan konsultasi ke BPK Perwakilan Jawa Barat terkait LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021.