RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Baru-baru ini Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka dari Bawaslu pusat. Pemberian Sipol bertujuan untuk mengakses secara langsung berkaitan dengan data, demi menghindari data ganda peserta pemilu yang akan berlangsung.
Komisioner Data Informasi dan Hukum Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah mengatakan, adanya sistem akses Sipol tersebut secara tidak langsung bisa meminimalisir adanya data ganda peserta pemilu. Selain itu, memudahkan dalam mengecek data sehingga lebih akurat.
“Dengan adanya Sipol ini kita bisa akses secara langsung untuk peserta pemilu yang ada di Kabupaten Majalengka,” ujar Idah, Kamis (28/7).
Idah berharap keberadaan Sipol benar-benar bisa membantu Bawaslu. Namun dia juga menyebut, agar hal-hal berpotensi mengganggu seperti server bisa menjadi perhatian.
“Kita diberi akses untuk melihat Sipol. Kalau Pemilu sebelumnya mah kan nggak. Ini bisa membantu dalam proses pengawasan kami. Server juga diharapkan lebih lancar lagi. Agar tidak terjadi hambatan. Kasus Sipol dulu kan nggak bisa baca data ganda data calon dari Parpol. Nah sekarang, kabarnya bisa dipantau,” ucapnya.
Sampai saat ini, Idah menambahkan, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci terkait Sipol tersebut. “Kami masih menunggu juknisnya,” jelas dia. ( hsn)