Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
JELASKAN. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menjelaskan Bawaslu menilai Parpol tak serius membenahi administrasi. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menilai, partai politik (Parpol) tidak serius membenahi administrasi.
Itu, diketahui, ketika Bawaslu melakukan pengawasan yang diperketat (Waskat) terhadap pemutakhiran data partai politik (parpol). Bawaslu mengungkap rapuhnya kesiapan sejumlah parpol dalam menghadapi Pemilu 2029.
BACA JUGA:100 Tukang Becak Dilatih Operasikan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Subianto
Dalam pengawasan yang berlangsung hingga akhir November, Bawaslu menemukan berbagai persoalan administrasi. Itu dinilai cukup mengkhawatirkan.
Bawaslu menemukan ada beberapa parpol belum memiliki dokumen kepengurusan secara lengkap, tidak melakukan pembaruan data sesuai ketentuan. Parahnya, masih ada yang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Temuan ini menunjukkan lemahnya konsolidasi internal parpol, sekaligus menegaskan dominasi DPP yang kerap membatasi dinamika organisasi di tingkat daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, Selasa 2 Desember 2025.
BACA JUGA:DPR Komisi IX Soroti Kacau-Balau Pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Cirebon
Salah satu persoalan utama, lanjut Sadaruddin, adalah akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikendalikan penuh oleh DPP. Kondisi itu membuat pengurus daerah tidak bisa memperbarui data secara mandiri.
Ia menilai permasalahan tersebut bukan hanya soal teknis. Namun cerminan sentralisasi kewenangan yang masih kuat di tubuh parpol.
“Jika pola sentralistik ini terus dipertahankan, kemandirian struktur parpol di daerah akan tergerus. Transparansi dan akuntabilitas pun sulit dicapai,” tegasnya.
Menurut Sadaruddin, kelemahan administrasi bukanlah isu sederhana. Ketiadaan dokumen lengkap dan lambannya pembaruan data dapat memicu konflik internal.
BACA JUGA:Ini Soal Pelanggaran Berat Ketum PBNU, Bukan Perselisihan
Mulai dari sengketa kepengurusan, hingga persoalan hukum yang berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2029.
Ia menuturkan bahwa pengawasan sejak dini merupakan langkah mitigasi. Namun, ia mempertanyakan kesungguhan parpol untuk melakukan pembenahan internal.
“Apakah parpol benar-benar berniat memperbaiki diri, atau hanya menunggu teguran lembaga pengawas?” ujarnya.
Bang Ucok--sapaan akrab Sadaruddin Parapat, menambahkan pembaruan data yang konsisten penting. Sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik.
BACA JUGA:Metode IPHA Bantu Jaga Kesehatan Ekologi untuk Capai Swasembada Pangan
Tanpa keseriusan mengelola administrasi dasar, legitimasi parpol dapat dipertanyakan oleh masyarakat.
“Jika hal mendasar seperti pemutakhiran data saja tidak diperhatikan, publik wajar meragukan komitmen parpol terhadap demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (zen)
Sumber: