"Jadi, nanti PA memeriksa tentang keabsahan nikahnya. Ketika nikahnya dinyatakan sah maka akan dikeluarkan buku nikah oleh KUA. Ketika sudah terbit buku nikah dari KUA maka langsung ada perubahan biodata oleh Disdukcapil. Jadi, dalam satu kegiatan, tapi diberikan pelayan dari tiga instansi. Jadi masyarakat sangat terbantu," imbuhnya. (tar)
Pemkab bersama PA Cegah Pernikahan Dini
Senin 01-08-2022,09:00 WIB
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :