Tahapan idealnya, lanjut Wawan, masyarakat melaporkan ke ketua RT bahwa ada yang terkontraksi DBD dengan menunjukkan hasil laboratorium. Atau hasil resume medis kalau seseorang itu dirawat di rumah sakit, karena di dalamnya terdapat diagnosis pasiennya.
RT atau RW bisa melapor ke pemdes lalu diteruskan ke puskesmas. Namun, tidak jarang juga masyarakat mendiagnosis sendiri. Padahal, bukan DBD.
“Pokoknya, dirawat di rumah sakit panas itu DBD. Padahal, belum tentu juga. Makanya, kita butuh hasil resume medis dari rumah sakit,” pungkasnya. (tar)