Jadi Keprihatinan Legislatif, Mendesak agar Honorer Diangkat Jadi PPPK

Selasa 02-08-2022,12:30 WIB

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- DPRD Kabupaten Kuningan, setuju untuk menolak penghapusan tenaga honorer yang diputuskan pemerintah pusat. Hal ini terungkap, saat audensi ratusan tenaga honorer di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (1/8).

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan, pasca terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB mengenai penghapusan honorer membuat gejolak di daerah khususnya dari kalangan tenaga honorer. Justru adanya surat edaran ini menjadi keprihatinan bersama, sebab tak sedikit yang telah mengabdi puluhan tahun masa kerja.

“Sebab kalau surat edaran ini betul-betul diterapkan, nanti hanya ada pegawai dengan status PNS dan PPPK. Dalam surat edaran itu diperintahkan agar seluruh kepala daerah dan SKPD untuk melakukan pendataan, yang menjadi masalah kan solusinya belum selesai. Karena dari semua tenaga honorer di Kuningan, ini nasibnya akan seperti apa,” ungkapnya.

Maka sesuai aspirasi tenaga honorer di Kuningan, Ia harus menolak kebijakan pemerintah pusat dalam penghapusan honorer.

“Saya sesuai janji saya, maka akan mengusulkan untuk memenuhi permintaan tenaga honorer menolak penghapusan itu. Mudah-mudahan penolakan ini diikuti pula oleh teman-teman dari DPRD sewilayah Indonesia,” imbuhnya.

Jika penolakan secara nasional dilakukan serentak dilakukan semua daerah, lanjutnya, maka dimungkinkan dapat mengubah kebijakan pemerintah pusat. Meskipun memang baru sebatas surat edaran dari MenPAN-RB.

“Memang dari pertemuan yang sudah dilakukan, Pak Bupati menyampaikan sikap untuk tidak menghapus honorer dan saya setuju. Walaupun memang bertentangan dengan surat edaran MenPAN-RB, maka langkah-langkah yang ingin kita lakukan adalah menolak dulu,” tandasnya.

Sekali lagi, Ia menegaskan, akan mengambil sikap untuk menolak penghapusan tenaga honorer. Termasuk soal keinginan agar tenaga honorer dengan masa kerja di atas 20 tahun bisa diprioritaskan, hal ini menjadi catatan tersendiri.

“Kalau itu ruangnya sudah ada, bahwa tenaga honorer yang sudah lebih dari 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK. Tapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun aturan ini kan harus mengikuti seleksi. Maka saya mengusulkan kalau memang harus diangkat sebagai PPPK, ya sudah tidak perlu seleksi lagi tapi berdasarkan masa kerja. Honorer yang sudah 10 tahun bahkan 20 tahun lebih itu kan sudah teruji, lalu seleksi apa lagi,” kata Nuzul.( ags)

Kategori :