Update Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026: Aturan Jam Kerja dan Skema Pembayarannya
Update Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026: Aturan Jam Kerja dan Skema Pembayarannya. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi penataan tenaga non-ASN di Indonesia dengan diperkenalkannya status PPPK Paruh Waktu (Part-Time).
Kebijakan ini merupakan solusi "jalan tengah" yang diambil pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.
Bagi para guru yang masuk dalam kategori ini, memahami bagaimana jam kerja berkolerasi dengan penghasilan bulanan adalah hal yang sangat penting. Berikut adalah poin-poin utama mengenai aturan kerja dan gaji PPPK Paruh Waktu 2026.
BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PPPK 2026: Tabel Per Golongan dan Masa Kerja Menurut Perpres 11/2024
Aturan Jam Kerja yang Fleksibel
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib mengikuti jam kerja ASN standar (37,5 – 40 jam per minggu), PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja yang lebih ringkas.
- Durasi Kerja: Umumnya berkisar antara 20 hingga 25 jam per minggu, atau rata-rata 4 jam per hari.
- Penetapan Jadwal: Jam kerja spesifik ditentukan oleh instansi masing-masing (sekolah atau Dinas Pendidikan) berdasarkan karakteristik kebutuhan pengajaran.
- Fleksibilitas: Keunggulan skema ini adalah guru diperbolehkan memiliki aktivitas atau pekerjaan sampingan di luar jam kerja ASN, selama tidak terjadi benturan kepentingan dengan tugas utamanya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini Daftar 7 Tunjangan Guru PPPK 2026 dan Simulasinya
Skema Pembayaran Gaji: Prinsip "No Reduction"
Pemerintah menetapkan aturan main yang tegas terkait penghasilan PPPK Paruh Waktu agar tetap menjamin kesejahteraan guru:
- Prinsip No Reduction: Nominal gaji yang diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus honorer.
- Perhitungan Proporsional: Gaji dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Jika instansi menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka rumusnya adalah: (Jam Kerja / Jam Kerja Standar) x UMP.
- Sumber Anggaran: Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang berasal dari pos Belanja Pegawai, gaji paruh waktu bersumber dari pos Belanja Barang dan Jasa yang lebih dinamis sesuai kemampuan fiskal daerah.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Guru PPPK dan PNS 2026: Kelebihan, Kekurangan, dan Hak Pensiun
Estimasi Nominal Gaji dan Hak Tunjangan
Meskipun jam kerjanya lebih sedikit, guru PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak-hak sebagai ASN:
- Rentang Penghasilan: Bergantung pada UMP daerah, estimasi gaji berada di kisaran Rp2.300.000 hingga Rp5.700.000 (untuk wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta).
- Tunjangan Hari Raya (THR): Tetap berhak menerima THR dan Gaji ke-13 yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai gaji bulanan.
- Jaminan Sosial: Tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) yang iurannya ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Cegah Hoaks, Kesbangpol Jabar Kumpulkan 300 Pemuda Kuningan
Peluang Naik Status ke Penuh Waktu
Salah satu kabar baik dalam KepmenPAN-RB 16/2025 adalah adanya mekanisme transisi. PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen selamanya.
Guru yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti tes ulang dari awal, asalkan terdapat formasi yang tersedia dan anggaran daerah mencukupi.
Skema PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 adalah angin segar yang memberikan kepastian hukum bagi ribuan guru honorer.
Meski nominalnya mungkin belum sebesar pegawai penuh waktu, status sebagai ASN resmi memberikan perlindungan sosial dan jenjang karier yang lebih jelas di masa depan.(*)
Sumber: