Gaji Guru PPPK 2026 Terbaru: Cek Rincian Nominal Berdasarkan Golongan!

Gaji Guru PPPK 2026 Terbaru: Cek Rincian Nominal Berdasarkan Golongan!

Gaji Guru PPPK 2026 Terbaru: Simak Rincian Nominal Berdasarkan Golongan!--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini menjadi impian bagi banyak tenaga pendidik di Indonesia.

Tidak hanya soal status kerja yang lebih jelas, faktor gaji guru PPPK 2026 terbaru menjadi daya tarik utama karena menawarkan standar kesejahteraan yang jauh lebih layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Pemerintah berkomitmen bahwa pendapatan guru PPPK dirancang setara dengan PNS di kelas jabatan yang sama.

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi atau baru saja dinyatakan lolos, memahami struktur penghasilan bulanan adalah langkah penting untuk mengatur rencana masa depan.

BACA JUGA:Update Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026: Aturan Jam Kerja dan Skema Pembayarannya

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok guru PPPK tahun 2026 ditentukan oleh golongan yang didapat saat pertama kali diangkat, yang biasanya disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir. Berikut adalah gambaran nominalnya:

  • Golongan IX (Lulusan S1 / D-IV): Nominal gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Ini adalah golongan yang paling umum untuk guru baru.
  • Golongan X (Lulusan S1 dengan keahlian khusus): Rentang gajinya dimulai dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
  • Golongan XI (Lulusan Pascasarjana/S2): Mendapatkan rentang gaji pokok antara Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.
  • Golongan XVII (Lulusan S3/Spesialis): Sebagai golongan tertinggi, nominalnya dimulai dari Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Perbedaan nominal di atas bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.

Tunjangan Pendukung yang Menambah Penghasilan

Gaji pokok hanyalah komponen dasar. Sebagai guru PPPK, Anda berhak menerima berbagai tunjangan yang membuat jumlah uang yang masuk ke rekening (take home pay) menjadi lebih besar:

BACA JUGA:Perbandingan Gaji Guru PPPK dan PNS 2026: Kelebihan, Kekurangan, dan Hak Pensiun

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah memiliki Sertifikat Pendidik, Anda akan menerima tambahan sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan per triwulan.
  • Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan untuk suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp327.000 hingga Rp500.000 ke atas, tergantung pada jenjang jabatan Anda.
  • Tunjangan Kinerja (TPP): Nilainya sangat bervariasi karena tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Estimasi Penghasilan Bersih per Bulan

Jika kita menjumlahkan seluruh komponen di atas, seorang guru PPPK golongan IX (S1) yang sudah menikah, memiliki dua anak, dan memiliki sertifikasi, bisa mengantongi penghasilan kotor antara Rp7.500.000 hingga Rp8.500.000 per bulan.

Angka ini tentu menjadi angin segar bagi para pejuang pendidikan yang selama ini mengandalkan gaji honorer.

Melihat rincian gaji guru PPPK 2026, terlihat jelas bahwa pemerintah terus berupaya mengangkat derajat para pendidik.

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini Daftar 7 Tunjangan Guru PPPK 2026 dan Simulasinya

Dengan penghasilan yang stabil dan berbagai tunjangan yang menyertai, profesi guru PPPK bukan hanya soal pengabdian, tetapi juga jalan menuju kesejahteraan finansial yang lebih baik untuk keluarga.

Sumber: