BKPSDM Ultimatum ASN Tak Taat Jam Kerja Selama Ramadan, Terancam Kena Sanksi
BERI PENJELASAN. Kabid Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meylan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan ASN yang tidak menaati ketentuan jam kerja selama Ramadan, terancam kena sanksi. FOTO : DOC/RAKYAT --
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengultimatum aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menaati ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan.
Bagi ASN yang melanggar, dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meylan Sarry Rumbino Rumakito, Minggu (22/2).
Kata Meylan--sapaan akrabnya, sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Bagi ASN yang tidak menaati aturan jam kerja selama Ramadan, terancam kena sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi disiplin terbagi dalam tiga kategori. Untuk kategori ringan, ASN dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, sanksi kategori sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Disesuaikan dengan tingkat dan frekuensi pelanggaran. Adapun sanksi berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN, lanjut Meylan, akan dilakukan secara ketat melalui inspeksi mendadak (sidak) serta evaluasi kinerja harian.
Sebagai informasi, Bupati Cirebon telah menerbitkan surat edaran Nomor: 000.8.3/7/Setda tentang Jam Kerja Pegawai pada bulan Ramadan. Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karenanya, Pemkab Cirebon mengimbau seluruh ASN agar tetap disiplin. Memenuhi ketentuan hari serta jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah. Menurutnya, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa, ASN tetap terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Status sebagai aparatur negara menuntut tanggung jawab dan komitmen penuh terhadap kewajiban kerja, termasuk dalam hal kehadiran dan pemenuhan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Meylan menambahkan, kedisiplinan selama Ramadan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas. Serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di Kabupaten Cirebon.
Ia berharap, bulan suci Ramadan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja, menjaga kompetensi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan disiplin dan tanggung jawab, roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon diharapkan tetap berjalan lancar meski dalam suasana berpuasa. (zen)
Sumber: