Pemkab Evaluasi Izin Trusmi Land, Penentunya Ada di PUTR
JELASKAN. Sekretaris Daerah (Sekda), Hendra Nirmala menjelaskan terkait perizinan Trusmi Land penentunya ada di DPUTR. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mengevaluasi terkait rencana pembangunan perumahan Trusmi Land. Keputusan terkait kelanjutan proyek tersebut kini berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi menyampaikan evaluasi dilakukan menyusul berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Galian di Bukit Plangon Disorot, DPRD Nilai Berkontribusi pada Banjir Sumber
Menurutnya, pemerintah daerah telah meminta sejumlah perangkat daerah melakukan kajian komprehensif, guna memastikan rencana pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kajian melibatkan BPBD Kabupaten Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon (DLH)," kata Hendra Nirmala, Minggu (1/3).
BACA JUGA:Investor Pembangunan Plangon Diingatkan Jaga Kelestarian Lingkungan
Hendra merinci garis besar hasil kajian. Seperti hasil analisis BPBD, lokasi rencana pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Sumber tersebut, dinilai memiliki potensi risiko bencana. Seperti banjir dan longsor.
Kajian tersebut dilengkapi dengan data lapangan. Termasuk dokumentasi foto udara yang menunjukkan kondisi geografis area.
Sementara itu, DLH menyoroti aktivitas pengupasan dan pengangkutan tanah di lokasi proyek. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanah hasil pengerukan tidak diperbolehkan untuk diangkut keluar area dan diperjualbelikan tanpa izin khusus.
DLH hanya memperkenankan tanah tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan urugan di sekitar kawasan perumahan. Jika hendak dijual atau dibawa keluar lokasi, pengembang wajib mengantongi perizinan tambahan sesuai regulasi.
BACA JUGA:TEGAS! Dewan Minta Galian Trusmi Land di Plangon Ditutup, Berpotensi Rusak Lingkungan
Hendra menjelaskan, seluruh hasil kajian dari BPBD dan DLH telah diserahkan kepada Dinas PUTR. Hal ini karena instansi tersebut sebelumnya telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Trusmi Land.
Saat ini, PUTR tengah mempelajari hasil kajian tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi atau pencabutan izin PBG.
BACA JUGA:Tutup Akses Jalan, Warga Trusmi Land Bongkar Bangunan Semi Permanen
“Keputusan ada di PUTR. Apakah PBG yang sudah terbit akan dievaluasi atau bagaimana, itu masih dalam proses,” ujarnya.
Kata Hendra, Pemkab Cirebon menegaskan setiap keputusan nantinya akan mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (zen)
Sumber: