DPRD Minta Pengawasan Diperketat, Imbas 234 ASN Kena Sanksi Disiplin
RAPAT KERJA. Komisi I menemukan fakta sebanyak 234 ASN di Kabupaten Cirebon terkena sanksi disiplin sepanjang tahun 2025 ketika Rapat Kerja dengan BKPSDM. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti tingginya kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 234 ASN dijatuhi sanksi disiplin dari total sekitar 21.639 ASN yang bertugas.
Data tersebut terungkap dalam rapat kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon bersama Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati Amd, menegaskan disiplin dan integritas ASN merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional. Menurutnya, kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada sikap dan kinerja aparatur.
BACA JUGA:Komisi I Evaluasi Pelayanan Adminduk dan Penerapan Aplikasi Srikandi
“Integritas dan kedisiplinan ASN harus terus diperkuat. Jangan sampai persoalan disiplin justru menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rohayati menilai angka pelanggaran disiplin yang masih mencapai ratusan ASN tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Data ini menjadi cermin bahwa masih ada ASN yang belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk kami proses. Sanksinya beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran,” jelas Meilan.
Ia menyebutkan, salah satu pelanggaran yang cukup sering terjadi berkaitan dengan masalah kehadiran. Beberapa ASN bahkan mencoba memanipulasi sistem absensi digital menggunakan aplikasi pihak ketiga atau fake GPS.
BACA JUGA:Pengganti GPS Mobil: 5 Tablet Terbaik dengan GPS Akurat dan Layar Jelas untuk Navigasi Jarak Jauh
Namun, menurutnya, upaya tersebut tetap dapat terdeteksi oleh sistem yang digunakan pemerintah daerah.
Untuk memperketat pengawasan, mulai 1 Maret 2026 pemerintah daerah menetapkan batas toleransi jarak absensi pada aplikasi MPras maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang masih memberi toleransi hingga 500 meter.
“Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mengantisipasi kendala teknis pembacaan GPS pada perangkat seluler pegawai,” jelasnya.
Meilan menambahkan, jenis pelanggaran disiplin ASN sepanjang 2025 beragam. Di antaranya pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, hingga menjadi perantara untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pelecehan seksual, kelalaian dalam menjalankan tugas, tidak menaati peraturan perundang-undangan, serta tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang berwenang. (zen)
Sumber: