RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap Kasatresnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) atas kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP Edi juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Positif sabu-sabu," kata Totok saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu. Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.
Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan AKP Edi. "Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, kemudian uang tunai Rp 27 juta," kata Krisno.
Penangkapan AKP Edi ini merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dkk.
Menurut Krisno, Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung. Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, ditemukan alat bukti bahwa tersangka lain, JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi kepada Juki.
Menurut Krisno, AKP Edi Nurdin Massa juga ikut dalam pengantaran narkotika kepada Juki yang merupakan pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung. (cr3/jpnn/rakcer)