Disperdagin Rutin Uji SPBE Cegah Terjadinya Kecurangan dan Lindungi Konsumen

Disperdagin Rutin Uji SPBE Cegah Terjadinya Kecurangan dan Lindungi Konsumen

Petugas dari Bidang Metrologi Legal Disperdagin saat melakukan pengujian gas LPG disalah satu SPBE di Waled. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon rutin melaksanakan pengujian alat ukur di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pengisian LPG yang dapat merugikan konsumen.

Pengujian ini bertujuan memastikan pengisian LPG sesuai dengan standar yang berlaku tanpa adanya pengurangan yang tidak sah. Hal itu, disampaikan Kabid Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dra Tri Paribani MSi ketika ditemui Rakyat Cirebon di ruang kerjanya, Senin (10/3).

BACA JUGA:Pemda Terima Aset Fasum/Fasos Perumnas Bumi Arumsari, Luasnya Capai 127.066 Meter Persegi

BACA JUGA:Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Jalan Ciptomangunkusomo

Kata Tri, pengujian alat ukur di SPPBE sudah menjadi kegiatan rutin. “Baru-baru ini, kami melakukan pengujian di SPBE Sinar Alamanda Sentosa di Waled. Hasilnya memuaskan, alat ukur yang digunakan masih sesuai dengan standar, dan tidak ditemukan adanya pengurangan,” ujar Tri.

Kegiatan pengujian ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga perlindungan konsumen dan memastikan ketertiban dalam pengukuran dan niaga LPG. Disperdagin menargetkan minimal dua hingga tiga SPPBE diuji setiap tahunnya.

BACA JUGA:SMA Negeri 3 Cirebon Gelar Program SmarTren Ramadan untuk Tingkatkan Keimanan Siswa

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Diluar kegiatan rutin yang telah ditentukan, Disperdagin juga siap melayani permintaan pengujian dari pihak terkait. Misalnya Pertamina, membutuhkan pelayanan pengujian, pihaknya siap melayani.

Dengan adanya pengujian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya terhadap kualitas pengisian LPG yang mereka terima dan meminimalisir potensi penyalahgunaan yang merugikan konsumen.

BACA JUGA:Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Terkendala Penyelesaian RAD

BACA JUGA:Warga Bungko Lor Dikejutkan Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Sarwajala

Sebagai informasi, di Kabupaten Cirebon, terdapat tujuh SPPBE yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Arjawinangun, Gebang, Waled, Plered, Mundu, Sumber, dan Gegesik.

"Diharapkan upaya ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan iklim niaga yang adil dan melindungi kepentingan konsumen," tukasnya. (zen)

Sumber: