CIREBON, RAKYATCIREBON.ID- Satu per satu calon pimpinan (capim) Baznas Kota Cirebon buka suara. Mereka mendesak Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH ambil langkah tegas terkait penetapan 5 pengurus Baznas Kota Cirebon yang baru.
Mochamad Hasan Sadili, salah satu capim Baznas Kota Cirebon mengatakan, penetapan 5 pengurus Baznas telah memakan waktu lama. "Untuk itu, saya memohon kepada Walikota agar kiranya segera mengumumkan 5 orang yang masuk pengurus Baznas," jelas Hasan.
Menurutnya, berdasarkan Perbaznas RI No 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentiaan Pimpinan Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota, pengurus Baznas bisa langsung diumumkan paling lambat 20 hari sejak Surat Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan dari Baznas Pusat disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.
Namun di Kota Cirebon, sejak Pansel menyerahkan 10 nama hasil seleksi capim Baznas ke Walikota Cirebon hingga kini belum ada progres yang sesuai harapan para capim. Spekulasi adanya tarik ulur kepentingan antara Baznas Pusat dan Walikota Cirebon merebak.
"Supaya spekulasi itu tidak semakin berkembang. Saya haral Pak Walikota segera ambil sikap. Gunakan hak prerogatifnya untuk menentukan pimpinan Baznas yang sejalan dengan Pak Walikota," jelasnya.
Hasan menilai, Walikota Cirebon dapat mengambil langkah tegas sesuai UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP RI No 14/2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat. Dalam aturan-aturan itu, disebutkan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota.
"Saran saya untuk Pak Walikota berkenan menggunakan hak prerogatif sebagai kepala daerah dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan sinergi harmonis dengan pimpinan Baznas Kota Cirebon masa jabatan 2022 - 2027," tambah Hasan. (wan)