RAKYATCIREBON.ID , MAJALENGKA - BPD di Kabupaten Majalengka mengeluhkan belum ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hal tersebut terus digaungkan oleh para Pengurus Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka.
Bahkan Dewan Pakar PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs H Abdul Ghani MSi mengatakan perlu Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur regulasi tentang BPD. Berdasarkan hasil rakerda, tunjangan BPD menjadi persoalan serius. Mengingat sampai saat ini hanya Kabupaten Majalengka yang belum memiliki Perda khusus BPD atau Perbup tentang BPD, yang mengatur besaran tunjangan operasional BPD. Padahal baik kepala desa maupun BPD diberikan SK oleh bupati, sehingga sudah selayaknya BPD juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri. “Sesuai hasil rakerda, kita akan terus berposes mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka agar segera menetapkan Perda atau Perbup tentang BPD. Sekaligus meyakinkan kepada BPMD jika PABPDSI merupakan mitra pemerintah daerah,” jelasnya saat family gathering BPD se Kecamatan Sumberjaya, kemarin. Saat ini masih ada kerancuan soal penafsiran dari Permendagri Nomor 105 tentang Bantuan Operasional (BOP) BPD, sehingga hal tersebut perlu dipertegas dan dikuatkan oleh Perda atau Perbup yang mengaturnya seperti di kabupaten lain. “BPD itu mitra sejajar kepala desa yang SK nya sama dikeluarkan oleh bupati, sehingga sudah selayaknya ada perhatian yang jelas. Selain itu kami juga meminta ada aturan baku agar desa tidak menafsirkan beda terkait besaran BOP BPD,” tambahnya. Hal senada diungkapkan Drs Deden Hamdani, Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka. Menurut mantan Sekretaris Forum BPD se Kabupaten Majalengka itu, saat ini jika bicara masalah besaran tunjangan operasional BPD maka Kabupaten Majalengka jauh tertinggal dengan kabupaten lain. Termasuk dengan kabupaten tetangga seperti Kuningan, Cirebon maupun Sumedang yang sudah memiliki Perbup khusus soal tunjangan BPD. “Kami berharap tahun ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, baik bupati maupun DPRD bisa segera mengetuk palu Perda tersebut. Apalagi kami sudah beberapa kali melakukan audiensi baik dengan DPRD maupun dengan bupati dan dinas terkait, namun belum ada jawaban yang pasti,” pungkasnya. (pai)BPD Keluhkan Perhatian Pemkab
Sabtu 10-09-2022,05:30 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-09-2022,06:00 WIB
BPD Harus Ikut Mengawasi Pembangunan
Sabtu 10-09-2022,05:30 WIB
BPD Keluhkan Perhatian Pemkab
Kamis 25-08-2022,06:00 WIB
BPD Keluhkan Minimnya Operasional
Senin 23-05-2022,08:00 WIB
BPD-Pemdes Diminta Sinergis Bangun Desa
Terpopuler
Senin 04-05-2026,11:04 WIB
10 Sepatu Lari di Bawah 1 Juta Terbaik Tahun 2026: Mulai dari Brand Lokal Hingga Global!
Senin 04-05-2026,20:47 WIB
BRI SUPER LEAGUE: Hasil Persib Bandung vs PSIM Yogyakarta Skor 1-0
Senin 04-05-2026,11:32 WIB
Prediksi Harga Emas Mei 2026: Apakah Tren Bullish Akan Berlanjut?
Senin 04-05-2026,12:29 WIB
Ariqa Shafa Chayyara, Pebasket Kota Cirebon Masuk Skuad DBL Indonesia All Stars menuju Amerika
Senin 04-05-2026,11:19 WIB
7 Pilihan Sepatu Lari di Bawah 1 Juta yang Awet dan Nyaman
Terkini
Senin 04-05-2026,21:25 WIB
Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Dua Prestasi Nasional di Ajang Karate Sunan Kalijaga Cup XIII
Senin 04-05-2026,20:47 WIB
BRI SUPER LEAGUE: Hasil Persib Bandung vs PSIM Yogyakarta Skor 1-0
Senin 04-05-2026,19:28 WIB
BRI SUPER LEAGUE: Hasil Bhayangkara FC vs PSM Makassar Skor 1-2
Senin 04-05-2026,16:40 WIB
Terancam, Nelayan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus
Senin 04-05-2026,14:11 WIB