RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Kasus pencatutan nama atau identitas oleh partai politik (parpol) kian marak terjadi. Belakangan persoalan tersebut juga menimpa sejumlah warga di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan keterangan dari Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah, sampai saat ini sudah ada empat laporan masuk tentang kasus pencatutan nama oleh parpol.
Empat orang yang menghadap mengaku namanya terdaftar di Parpol padahal sebelumnya tidak pernah mencalonkan diri atau mendaftar sebagai kader. “Total sampai hari ini ada 4 orang,” kata Idah, Senin (12/9). Pencatutan nama ini sejatinya tergolong dalam bentuk kejahatan, karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalkan jika korban merupakan PNS kemudian identitasnya dicatut sebagai anggota parpol, maka kariernya sebagai aparatur sipil negara bisa terancam. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004, PNS dilarang menjadi anggota partai politik. Selain PNS, penyelenggara pemilu juga tidak boleh jadi anggota parpol karena berperan sebagai wasit dalam pemilihan tersebut. Menanggapi aduan warga terkait pencatutan nama, Bawaslu meminta para korban mengisi form Helpdesk KPU untuk membantah status keanggotaan parpol mereka. “Sekarang sudah ada formnya, ketika dicatut langsung kita bisa mengisi di form online Helpdesk KPU,” kata dia. Lebih lanjut, untuk berjaga-jaga namanya dicatut, masyarakat bisa mengecek situs infopemilu.kpu.go.id dan melapor ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. (hsn)Parpol Catut Nama Tergolong Kejahatan
Selasa 13-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Kamis 27-06-2024,07:35 WIB
Duga Ada Pantarlih Terdaftar di Sipol, Pemuda Demokrat Minta KPU dan Bawaslu Tegas
Rabu 03-05-2023,13:24 WIB
Pilih Tanggal Sesuai Nomor Urut untuk Daftar ke KPU
Senin 21-11-2022,11:00 WIB
5 Parpol Tak Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, KPU Sempat Berikan Kesempatan
Rabu 16-11-2022,11:32 WIB
KPU Selesaikan Verfak, 3 Parpol Masih Kurang Syarat
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:16 WIB
Google Rilis Flashdisk ChromeOS Flex, Penyelamat Laptop Windows 10 yang 'Mati' Tahun Ini!
Minggu 12-04-2026,13:16 WIB
Spesifikasi dan Harga Xiaomi Leica Leitzphone Terbaru April 2026
Minggu 12-04-2026,13:31 WIB
Daftar Harga MacBook Neo 2026: Varian Terendah Mulai Rp10 Jutaan
Minggu 12-04-2026,18:14 WIB
Promo JSM Indomaret Hari Ini Terbaru 10-12 April 2026: Beli 5 Mie Sedaap Lebih Hemat, Hanya Rp13.000!
Minggu 12-04-2026,13:02 WIB
Flashdisk ChromeOS Flex Resmi Sudah Masuk Indonesia? Simak Harga dan Cara Belinya
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:33 WIB
Kebijakan WFH Diapresiasi, Pengamat Sebut Harus Jadi Momentum Kebangkitan Moda Transportasi Umum
Minggu 12-04-2026,20:29 WIB
Komisi III Masih Heran Sikap Walikota Soal Rumah Ambruk, Diundang Rapat Tak Pernah Hadir
Minggu 12-04-2026,20:24 WIB
Muscab PPP Kota Cirebon Berjalan, Uu Ingatkan Kader Fatsun Keputusan DPP
Minggu 12-04-2026,19:37 WIB
Harga & Spesifikasi Motor Honda cbr250rr: 4 Slinder?
Minggu 12-04-2026,18:19 WIB