RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Kasus pencatutan nama atau identitas oleh partai politik (parpol) kian marak terjadi. Belakangan persoalan tersebut juga menimpa sejumlah warga di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan keterangan dari Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah, sampai saat ini sudah ada empat laporan masuk tentang kasus pencatutan nama oleh parpol.
Empat orang yang menghadap mengaku namanya terdaftar di Parpol padahal sebelumnya tidak pernah mencalonkan diri atau mendaftar sebagai kader. “Total sampai hari ini ada 4 orang,” kata Idah, Senin (12/9). Pencatutan nama ini sejatinya tergolong dalam bentuk kejahatan, karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalkan jika korban merupakan PNS kemudian identitasnya dicatut sebagai anggota parpol, maka kariernya sebagai aparatur sipil negara bisa terancam. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004, PNS dilarang menjadi anggota partai politik. Selain PNS, penyelenggara pemilu juga tidak boleh jadi anggota parpol karena berperan sebagai wasit dalam pemilihan tersebut. Menanggapi aduan warga terkait pencatutan nama, Bawaslu meminta para korban mengisi form Helpdesk KPU untuk membantah status keanggotaan parpol mereka. “Sekarang sudah ada formnya, ketika dicatut langsung kita bisa mengisi di form online Helpdesk KPU,” kata dia. Lebih lanjut, untuk berjaga-jaga namanya dicatut, masyarakat bisa mengecek situs infopemilu.kpu.go.id dan melapor ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. (hsn)Parpol Catut Nama Tergolong Kejahatan
Selasa 13-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Kamis 27-06-2024,07:35 WIB
Duga Ada Pantarlih Terdaftar di Sipol, Pemuda Demokrat Minta KPU dan Bawaslu Tegas
Rabu 03-05-2023,13:24 WIB
Pilih Tanggal Sesuai Nomor Urut untuk Daftar ke KPU
Senin 21-11-2022,11:00 WIB
5 Parpol Tak Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, KPU Sempat Berikan Kesempatan
Rabu 16-11-2022,11:32 WIB
KPU Selesaikan Verfak, 3 Parpol Masih Kurang Syarat
Terpopuler
Kamis 01-01-2026,00:26 WIB
Erosi Moral di Jantung Tradisi Santri dan Nahdliyyin
Rabu 31-12-2025,20:59 WIB
Cara Mengurangi Screen Time di 2026 dengan Gadget Berbasis AI Voice
Rabu 31-12-2025,20:39 WIB
Mengenal Teknologi Screenless, Bagaimana Cara Kerja Gadget Tanpa Layar?
Rabu 31-12-2025,20:49 WIB
Gadget Screenless untuk Anak, Solusi Belajar Tanpa Takut Kecanduan Layar
Kamis 01-01-2026,10:11 WIB
Ratusan Keluarga Balita di Indramayu Diedukasi Pemenuhan Gizi
Terkini
Kamis 01-01-2026,17:55 WIB
FK UGJ Kirim 9 Mahasiswa ke Pusat Riset Medis Dunia, 2 Belajar Biologi Molekuler, 7 Genetika
Kamis 01-01-2026,12:00 WIB
Hari Terakhir BRT Trans Cirebon Beroperasi Dipakai untuk Monitoring Malam Tahun Baru
Kamis 01-01-2026,10:11 WIB
Ratusan Keluarga Balita di Indramayu Diedukasi Pemenuhan Gizi
Kamis 01-01-2026,01:00 WIB
Larangan Petasan Tak Surutkan Warga Kota Cirebon Transaksi Jual Beli Terompet Petasan dan Kembang Api
Kamis 01-01-2026,00:26 WIB