RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Kasus pencatutan nama atau identitas oleh partai politik (parpol) kian marak terjadi. Belakangan persoalan tersebut juga menimpa sejumlah warga di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan keterangan dari Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah, sampai saat ini sudah ada empat laporan masuk tentang kasus pencatutan nama oleh parpol.
Empat orang yang menghadap mengaku namanya terdaftar di Parpol padahal sebelumnya tidak pernah mencalonkan diri atau mendaftar sebagai kader. “Total sampai hari ini ada 4 orang,” kata Idah, Senin (12/9). Pencatutan nama ini sejatinya tergolong dalam bentuk kejahatan, karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalkan jika korban merupakan PNS kemudian identitasnya dicatut sebagai anggota parpol, maka kariernya sebagai aparatur sipil negara bisa terancam. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004, PNS dilarang menjadi anggota partai politik. Selain PNS, penyelenggara pemilu juga tidak boleh jadi anggota parpol karena berperan sebagai wasit dalam pemilihan tersebut. Menanggapi aduan warga terkait pencatutan nama, Bawaslu meminta para korban mengisi form Helpdesk KPU untuk membantah status keanggotaan parpol mereka. “Sekarang sudah ada formnya, ketika dicatut langsung kita bisa mengisi di form online Helpdesk KPU,” kata dia. Lebih lanjut, untuk berjaga-jaga namanya dicatut, masyarakat bisa mengecek situs infopemilu.kpu.go.id dan melapor ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. (hsn)Parpol Catut Nama Tergolong Kejahatan
Selasa 13-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Kamis 27-06-2024,07:35 WIB
Duga Ada Pantarlih Terdaftar di Sipol, Pemuda Demokrat Minta KPU dan Bawaslu Tegas
Rabu 03-05-2023,13:24 WIB
Pilih Tanggal Sesuai Nomor Urut untuk Daftar ke KPU
Senin 21-11-2022,11:00 WIB
5 Parpol Tak Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, KPU Sempat Berikan Kesempatan
Rabu 16-11-2022,11:32 WIB
KPU Selesaikan Verfak, 3 Parpol Masih Kurang Syarat
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,16:23 WIB
Pengumuman Mukab Kadin Cirebon Dipersoalkan, Dua Dokumen Cantumkan Biaya Berbeda
Sabtu 22-08-2026,17:06 WIB
Building Expo Perdana di Cirebon, BJ Home Bakal Buka Pameran Bahan Bangunan di Mall
Minggu 23-08-2026,04:50 WIB
Promo Indomaret Hemat Minggu Ini 20-26 Agustus 2026: Minyak Goreng Sania Rp 41.900 & Diskon Spesial!
Minggu 23-08-2026,04:54 WIB
Promo Indomart 4 Hari 20-23 Agustus 2026: Minyak Goreng Sovia Rp 39.500 & Pantene Cuma Rp 17.500!
Terkini
Minggu 23-08-2026,14:58 WIB
Gerhana Bulan Sebagian Nyaris Total Hiasi Langit 28 Agustus 2026, Ini Wilayah Penampakannya
Minggu 23-08-2026,14:23 WIB
1.235 Batang Rel KA di Cirebon Diperkuat Sistem Flashbutt Welding
Minggu 23-08-2026,14:20 WIB
PAC PDI Perjuangan Kesambi Meriahkan Agustusan Bersama Rakyat
Minggu 23-08-2026,14:15 WIB
Google Pixel 11 vs Pixel 10: Ini Daftar Fitur Baru dan Peningkatan yang Diberikan
Minggu 23-08-2026,14:15 WIB