RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Kasus pencatutan nama atau identitas oleh partai politik (parpol) kian marak terjadi. Belakangan persoalan tersebut juga menimpa sejumlah warga di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan keterangan dari Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah, sampai saat ini sudah ada empat laporan masuk tentang kasus pencatutan nama oleh parpol.
Empat orang yang menghadap mengaku namanya terdaftar di Parpol padahal sebelumnya tidak pernah mencalonkan diri atau mendaftar sebagai kader. “Total sampai hari ini ada 4 orang,” kata Idah, Senin (12/9). Pencatutan nama ini sejatinya tergolong dalam bentuk kejahatan, karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalkan jika korban merupakan PNS kemudian identitasnya dicatut sebagai anggota parpol, maka kariernya sebagai aparatur sipil negara bisa terancam. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004, PNS dilarang menjadi anggota partai politik. Selain PNS, penyelenggara pemilu juga tidak boleh jadi anggota parpol karena berperan sebagai wasit dalam pemilihan tersebut. Menanggapi aduan warga terkait pencatutan nama, Bawaslu meminta para korban mengisi form Helpdesk KPU untuk membantah status keanggotaan parpol mereka. “Sekarang sudah ada formnya, ketika dicatut langsung kita bisa mengisi di form online Helpdesk KPU,” kata dia. Lebih lanjut, untuk berjaga-jaga namanya dicatut, masyarakat bisa mengecek situs infopemilu.kpu.go.id dan melapor ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. (hsn)Parpol Catut Nama Tergolong Kejahatan
Selasa 13-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Kamis 27-06-2024,07:35 WIB
Duga Ada Pantarlih Terdaftar di Sipol, Pemuda Demokrat Minta KPU dan Bawaslu Tegas
Rabu 03-05-2023,13:24 WIB
Pilih Tanggal Sesuai Nomor Urut untuk Daftar ke KPU
Senin 21-11-2022,11:00 WIB
5 Parpol Tak Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, KPU Sempat Berikan Kesempatan
Rabu 16-11-2022,11:32 WIB
KPU Selesaikan Verfak, 3 Parpol Masih Kurang Syarat
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,15:35 WIB
Plafon Pinjaman Rp 1 Juta hingga RP 500 Juta: Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2026
Rabu 25-02-2026,12:17 WIB
Butuh Modal Usaha? Ini Dia Cara Pengajuan KUR BRI Agar Tidak Ditolak
Rabu 25-02-2026,11:31 WIB
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman 100 Juta, Simulasi Cicilan Mulai Dari Rp 2.1 Juta Per Bulan
Rabu 25-02-2026,12:45 WIB
Harga Huawei Mate X7 Hanya Segini? Cek Spesifikasi Mewah Smartphone Huawei yang Rilis Bulan Depan!
Terkini
Kamis 26-02-2026,11:21 WIB
Huawei Mate X7 Desain Premium Dengan Kantong IP58 dan IP59
Kamis 26-02-2026,11:00 WIB
Harga dan Bocoran Spesifikasi Huawei Mate X7: Smartphone Premium dengan Sertifikasi IP58/IP59
Kamis 26-02-2026,10:30 WIB
Jadwal Super League: PSBS Biak vs PSIM, Head to Head Seri, Siapa Yang Akan Bangkit Dari Keterpurukan?
Kamis 26-02-2026,07:34 WIB
Akses Energi Berkeadilan, H Rokhmat Ardiyan Salurkan Program Listrik Gratis ke Kuningan
Kamis 26-02-2026,07:11 WIB