Anies Segera Lengser dari Gubernur DKI, Ini Kriteria untuk Penggantinya…

Selasa 13-09-2022,11:30 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung urun pendapat mengenai kriteria penjabat kepala daerah, khususnya Pj Gubernur DKI Jakarta.

Berikut sejumlah kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta, dirangkum dari pernyataan Doli Kurnia.

 

1.     1. Pj Gubernur DKI di Tahun Politik Harus Sosok Independen

"Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9) malam.

Doli menekankan mengenai pentingnya penempatan sosok yang independen di kursi Pj Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, jelang tahun politik 2024, Pj Gubernur DKI tidak boleh sosok yang membawa kepentingan kelompok, politik, atau pun partai politik.

 

2.      2. Pj Gubernur DKI Paham Visi Pembangunan

 Doli mengatakan, Pj gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

 

3.     3. Pj Gubernur DKI Harus Bisa Berkomunikasi dengan DPRD

Pj Gubernur DKI Jakarta, lanjutnya, haruslah yang bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat. Sementara jabatan kepala daerah ada posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022. (antara/jpnn/rakcer)

Kategori :