RAKYATCIREBON.ID, MANDALIKA - Perempuan cantik bernama Ida Wahyuni Sahabudin (34), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di MotoGP Mandalika.
Tersangka yang merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah itu diduga menipu seseorang dalam pembelian tiga tiket nonton MotoGP Mandalika di tribun premier class senilai Rp66 juta.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan tiket MotoGP," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (15/9).
Menurut Teddy, warga Desa Stanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu telah menipu korbannya yang akan menonton seri kedua MotoGP 2022 dengan membeli tiket senilai Rp22 juta sebanyak tiga unit.
Saat ini, pihaknya mengupayakan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara restoratif justice.
"Jika perdamaian berhasil, proses hukumnya dihentikan. Kalau tidak maka dilanjutkan sampai ke persidangan," dia melanjutkan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ida sempat mangkir dari panggilan polisi. "Yang bersangkutan kemarin malam Senin (12/9) diamankan. Dijemput paksa," ujar Teddy.
Dia juga menyampaikan beberapa minggu yang lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara. "Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkad Teddy. (jpnn/rakcer)