Selain Direktur BPR KR yang Jadi Tersangka, akan Ada Tersangka Lain yang Menyusul
--
RAKYATCIREBON.ID, INDRAMYU - Dugaan kasus tidak pidana korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp34 miliar pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Indramayu dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan kedua berkas tersangka yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung. Kedua tersangka yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi adalah Direktur BPR Karya Remaja berinisial S.
Satu tersangka lainnya DH yang tercatat sebagai debitur nakal BPR KR.”Kedua tersangka sudah kita tahan sejak 5 Desember 2022 lalu. Pada hari Kamis, 30 Maret 2023 mendatang, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejati Bandung,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH., MH dalam wawancara khusus dengan Radar Indramayu, Selasa (28/3) di ruang kerjanya.
Ajie menegaskan seluruh berkas kedua tersangka berikut alat bukti serta barang bukti akan kita kirim semua ke Kejati. Pihaknya sengaja melimpahkan penanganan proses dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati.
BACA JUGA: Kuasa Hukum BPR KR Indramayu Segera Lelang Agunan Milik Penunggak Kredit Macet
Selain kerugian negara cukup besar juga melibatkan banyak pihak yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.
”Yang jelas kasus yang satu ini menjadi atensi Kejati. Apalagi Bupati Nina Agustina sangat konsen dan mendesak supaya diusut tuntas,” tegasnya.
Menurut Ajie, terungkapnya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan debitur nakal itu berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporannya ke pihak penyidik Kejari Indramayu, ada dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan Dirut BPR S dan debitur nakal DH.
Keduanya melakukan pesekongkolan jahat mengajukan kredit ke BPR KR dengan jumlah miliaran rupiah. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai Rp34 miliar.
BACA JUGA: Diduga Dikorupsi, Kredit Macet Sebesar Rp141 M, Oknum Pejabat, ASN dan Pengusaha Indramayu Terlibat
”Jumlah kerugian negara itu atas dasar laporan dari akuntan publik. Sebuah lembaga idependen yang bergerak dalam bidang pemeriksaan jasa keuangan,” katanya.
Disinggung apakah ada kemungkinan bakal ada tersangka lain? Kajari Ajie tak menampiknya karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Pihaknya juga sudah menghubungi tim penyidik dari Kejati dan membenarkan bakal ada tersangka lain yang menyusul.
“Penyidik Kejati sudah mengantongi sejumlah nama tersangka lain. Kita tunggu saja nanti, siapa yang akan menyusul sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja,” pungkasnya.(dun)
Sumber: