Enam Tersangka Kasus Gedung Setda Ditetapkan, Ini Inisial dan Perannya
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi gedung Setda, Rabu (27/08) sore. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Skandal korupsi mega proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya terbongkar.
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan sejak tahun lalu, dan akhirnya, pada Rabu (27/08) sore, penyidik menetapkan lima orang tersangka pada perkara ini.
Enam tersangka yang ditetapkan, dan diumumkan secara resmi oleh penyidik, adalah PH sebagai PPTK, BR sebagai Kadis PUPR tahun 2017 dan juga engguna anggaran, IW sebagai PPK dan Kabid Cipta Karya tahun 2018, HM sebagai tim leader PT Bina Karya, AS sebagai Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung dan FR sebagai Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Hendra Nirmala Disebut Bakal Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Cirebon Sore Ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengungkapkan, penyidikan skandal korupsi pembangunan gedung delapan lantai yang dibangun tahun 2016-2018 dengan anggaran 86 milyar melalui proyek multiyear APBD ini berawal dari adanya temuan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akhirnya ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Setelah penyidik memeriksa lebih dari 50 saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang cukup, lima tersangka pun ditetapkan.
"Hari ini kita tetapkan dan umumkan ada enam tersangka, dengan posisi dan peran masing-masing," ungkap Slamet.
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Prioritaskan Kesehatan, Dorong Kebugaran Pekerja Lewat Program Daop 3 Bergerak
Dari hasil penyidikan, lanjut Hamdan, perkara korupsi pembangunan gedung menimbulkan kerugian negara mencapai 26 milyar rupiah, dan 788 juta berhasil disita penyidik dari kasus ini.
Dikatakan Slamet, keenam tersangka dikenakan Pasal 2,3 18 Undang-undang 31/1999 juntco Undang-undang tahun 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman keenam tersangka adalah kurungan selama maksimal 20 tahun," kata Slamet.
Tersangka yang diumumkan Kejaksaan Negeri :
1. BR, PA saat pembangunan
2. IW, PPK saat pembangunan
Sumber: