INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Sedikitnya enam aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Indramayu yang berada di wilayah Kecamatan Kedokanbunder sampai awal Oktober 2022 ini sudah bersertifikat. Beberapa lainnya yang menjadi aset daerah disebutkan masih dalam proses.
Hal itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan berbagai aset daerah melalui salah satu program unggulan.
Yakni, program Lacak Aset Daerah (La-Da) yang digagas Bupati Indramayu, Nina Agustina dengan melakukan sertifikasi terhadap aset atau tanah milik Pemkab Indramayu.
Hasil dari upaya tersebut diantaranya mulai dirasakan manfaatnya di Kecamatan Kedokanbunder.
Sebanyak enam aset tanah milik Pemkab Indramayu di wilayah itu sampai awal Oktober 2022 ini sudah mimiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
BACA JUGA:Razia Pengguna Jalan Selama 14 Hari, Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor
Proses sertifikasi tanah Pemkab Indramayu secara marathon telah dilaksanakan oleh BPN yang berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.
Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi menjelaskan, adanya sertifikasi terhadap aset Pemkab Indramayu berupa tanah ini sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah. Juga memberikan jaminan kepastian terhadap aset atau tanah yang digunakan oleh pemerintah.
Selama ini, proses perolehan aset atau tanah Pemkab Indramayu yang digunakan untuk sarana publik melalui berbagai proses, seperti pembelian dan lainnya.
Namun, setelah proses pembelian dan lainnya tersebut tidak langsung dilakukan sertifikasi. Akibatnya selama bertahun-tahun tidak memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Siang Bolong, Dua Rumah Warga Balongan Hangus Terbakar
"Alhamdulillah di Kecamatan Kedokanbunder kami menyambut baik upaya sertifikasi melalui program unggulan La-Da yang digagas Bupati Nina Agustina. Aset-aset yang ada di wilayah kami secara bertahap mulai memiliki sertifikat," ungkapnya.
Sementara itu, petugas dari BKD Kabupaten Indramayu, Cangkol Allany menyatakan, untuk di wilayah Kecamatan Kedokanbunder terdapat enam bidang sertifikat yang telah selesai dan masih dalam proses.
Diantaranya, kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP), Kantor Kecamatan Kedokanbunder, Puskesmas Kedokanbunder, SMP Negeri 1 Kedokanbunder, dan SD Negeri 2 Kaplongan.
"Untuk kedepannya masih terus dilakukan sertifikasi terhadap aset atau tanah lainnya di wilayah Kecamatan Kedokanbunder," pungkasnya.