RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah daerah sedang menginventarisir, perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pengalihan kepesertaan BPJS karyawannya, dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Kasusnya sudah banyak ditemukan.
Hal itu, diakui Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi. Menurut Ayu--sapaan untuknya, banyak perusahaan tidak memindahkan keanggotaan karyawannya sebagai peserta BPJS PPU. Tetap membiarkan keanggotaan BPJS PBI bagi karyawannya. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
"Ketika saya monitoring saya menemukan banyak kasus para pekerja tetap, tidak didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Ini menjadi PR kita untuk bisa membenahi," kata Ayu, Minggu (9/10).
Menurut Ayu, kalau dibiarkan begitu, APBD yang dikeluarkan tersedot sia-sia. Terkuras untuk membayar iuran bagi karyawan perusahaan. "Ini kan dari APBD. Harusnya kalau dia bekerja, ya tanggungjawab perusahaan. Harus dialihkan. Dari BPJS PBI ke BPJS PPU," katanya.
Harusnya APBD untuk membayar BPJS PBI itu, disalurkan kepada warga yang berhak, yang benar-benar membutuhkan. Bukan kepada warga yang produktif dan memiliki penghasilan. "Saya banyak menemukan yang seperti itu. Nah, pemerintah harus hadir disitu. Untuk menyelesaikannya," kata Ayu.
Pihaknya kini sedang melakukan penyisiran, menginventarisir data kepesertaan BPJS PBI. Agar benar-benar tersalurkan dengan semestinya. Karena faktanya, banyak masyarakat yang benar-benar berhak, tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
"Jangan sampai ada lagi, kasus serupa. Karena pekerja, ya tanggung jawabnya dari perusahaan. Bukan dari APBD," tegas Ayu.
Perusahaan, harusnya teliti. Diam, membiarkan keanggotaan BPJS karyawannya sebagai PBI. Pihak perusahaan jangan sampai lepas tanggungjawab. Harus melakukan tindakan, pengalihan segera.
Ayu pun menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam, ketika mengetahui pihak perusahaan membiarkan dengan sengaja. Teguran keras akan dilayangkan. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Untuk menuntaskannya.
"Kita akan ambil sikap. Memberikan teguran keras, karena mereka mengambil APBD untuk anggaran yang tidak semestinya," tegasnya.
Memang lanjut Ayu, banyak juga yang ia temukan, pengakuan dari mereka yang masih tercatat sebagai penerima BPJS PBI.
"Apa alasannya, kenapa tidak dialihkan. Alasannya karena mereka takut. Ketika sudah tidak bekerja, siapa yang akan menanggung iurannya. Kan gini, sebelum bekerja mereka dapat fasilitas BPJS JKN KIS atau PBI. Kemudian saat bekerja, ada keengganan untuk melakukan pengalihan," katanya.
"Takut, ketika kena PHK. Daripada nanti harus mengurus-ngurus lagi kan, jadi mereka membiarkan saja. Padahal ini justru malah kita membuang apbd untuk bpjs yang harusnya ditanggung perusahaan," pungkasnya. (zen)