Legislatif Ragu Keberanian Pemkab, Terkait Penutupan Perusahaan Nakal

Legislatif Ragu Keberanian Pemkab, Terkait Penutupan Perusahaan Nakal

TANTANGAN. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menantang pihak eksekutif memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tak taat aturan. FOTO : Dokumen/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Legislatif menantang eksekutif untuk menutup perusahaan nakal. Yakni perusahaan yang membiarkan keanggotaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi karyawannya tanpa memproses pemindahan ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Berani tidak, melakukan penutupan sementara atau teguran keras," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH kepada Rakyat Cirebon, Senin (10/10).

Karena, kasus yang ditemukan Wakil Bupati (Wabup), Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi saat melakukan monitoring, terkait itu (bocornya APBD, red) sudah sejak lama ditemukan DPRD. Bahkan komisi IV sendiri kata Siska, sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak perusahaannya. 

Namun, tetap saja perusahaan membandel. Tidak segera melakukan proses pemindahan kepesertaan BPJS PBI ke BPJS PPU. Ujungnya, sikap tegas itulah yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Imron Takut Kena Teguran, Alasan Lebih Memilih Acara Partai Ketimbang Rapat Paripurna

Pemkab kata dia, jangan sampai membiarkan, APBD terus menerus bocor menanggung beban yang harusnya dibayarkan perusahaan. 

"Kita sudah sejak lama, berkoar-koar. Ini kan ujungnya tinggal tindaklanjut dari eksekutif. Teguran kerasnya seperti apa? Kita sudah keluarkan rekomendasi juga, hasil dari audiensi," katanya. 

Kini, DPRD pun menunggu, langkah kongkrit dari eksekutif. Karena banyak perusahaan yang telah mendapat peringatan pun nyatanya tidak diindahkan. Politisi Golkar itupun meminta, ketegasan eksekutif untuk menindaklanjuti.

"Kami minta tindaklanjut dan keseriusan dari pihak eksekutif. Mangga, berani tidak. Melakukan tindakan keras. Paling tidak, dilakukan penutupan sementara lah," tukasnya.

BACA JUGA:Komisi II Panggil DPUTR, 2 Bulan Waktu yang Mepet untuk Proyek Besar

Sebelumnya pemerintah daerah sedang menginventarisir, perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pengalihan kepesertaan BPJS karyawannya, dari  PBI ke BPJS PPU. Ditemukan banyak perusahaan tidak taat, tetap membiarkan keanggotaan BPJS PBI bagi karyawannya tanpa memproses pengalihan.

"Ketika saya monitoring saya menemukan banyak kasus para pekerja tetap, tidak didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Ini menjadi PR kita untuk bisa membenahi," kata Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, kemarin.

Menurut Ayu, kalau dibiarkan begitu, APBD yang dikeluarkan tersedot sia-sia. Terkuras untuk membayar iuran bagi karyawan perusahaan.  

"Ini kan dari APBD. Harusnya kalau dia bekerja, ya tanggungjawab perusahaan. Harus dialihkan. Dari BPJS PBI ke BPJS PPU," katanya. 

Sumber: