RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menagih janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dijanjikan setelah surat peringatan (SP) 3 untuk PT Chinli International Footwear Materials Indonesia dikeluarkan, Satpol PP bakal melakukan penyegelan.
Setelah 3 hari itu, nyatanya belum juga ada tindakan. Warga yang tergabung dalam Forum Besar Masyarakat Industri (Forbusi) kecewa. Diakui warga setempat sekaligus Ketua Umum Forbusi, Heri Heriyanto.
"Kami kecewa. Tidak bisa bertemu dengan Kasatpol PP, maupun Kepala Bidang yang bersangkutan. Kita sudah dijanjikan tapi tidak ada tindakan. Padahal ada masalah yang cukup besar dan rumit disana," kata Heri, Rabu (12/10).
Heri pun mempertanyakan apakah Pemda Kabupaten Cirebon tidak peduli atau pura-pura tidak tahu atas masalah tersebut. "Jadi kalau kita kanalisasi persoalan di Cirebon Timur, tepatnya di Kecamatan Pabedilan dan Ciledug semua tahu sudah dibangun beberapa pabrik yang sudah berdiri. Dan ternyata banyak sekali pelanggaran dari mulai perizinan sebelum mereka membangun sampai produksi," kata Heri.
Di antaranya, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki Izin Bangunan Gedung, tetapi sudah berdiri 90 persen bahkan sudah melakukan rekrutmen karyawan. "Ada pabrik namanya Chinli II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug. Itu bangunannya sudah 90 persen. Bahkan sudah mulai rekrutmen karyawan. Tetapi tidak ada Amdal dan Izin Bangunan Gedung, ini kan lucu," katanya.
Efek negatifnya dirasakan masyarakat. Seperti kerusakan lingkungan. Seperti jalan kabupaten rusak akibat aktivitas alat-alat berat yang melakukan aktivitas proyek di perusahaan tersebut.
"Kita sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Cirebon agar segera ditutup. Satpol PP juga sudah mengeluarkan SP 1, 2, dan terkahir SP 3 pada Kamis lalu," katanya.
Dalam surat itu, lanjut dia, tertulis jika selama 3 hari tidak diindahkan maka aktivitas pembangunan itu harus dihentikan sementara sebelum melengkapi dokumen perizinan. "Kalau tidak juga harus dibongkar. Tapi ini kan sudah lebih dari tiga hari. Dan memang seminggu lalu juga Satpol PP sudah ngomong ke kita bahwa penutupan itu akan dilakukan Rabu ini. Ternyata sampai saat ini tidak ada tindakan penyegelan," kata Heri.
Pihaknya juga mempertanyakan kenapa sudah turun SP 1, 2 dan 3, tetapi tidak ada tindakan penyegelan dari Satpol PP. Bahkan, menurutnya, PT Chinli II ini pernah ditutup oleh Satpol PP sebelumnya. Tapi dibuka kembali dengan alasan sudah menyelesaikan semua aturan, nyatanya sampai sekarang belum dimiliki.
"Kok kenapa sekarang sulit untuk melakukan penutupan kembali, ada kejanggalan ini. Jadi kami mendesak agar Satpol PP segera bertindak. Sebab kalau tidak akan bahaya bagi masyarakat kami di sana," ungkapnya.
Heri mengaku, ia bersama masyarakat setempat akan terus berjuang tak sampai di sini. Jika tidak ada tindakan dari Satpol PP pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman. "Lalu kita juga akan melayangkan surat audiensi ke Pak Bupati, DPRD, dan jika tetap tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi," ungkap Heri.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya tidak menjawab. Namun, menurut Kabid Penegakan Perda (Gakperunda) Satpol PP, Wiwit Prasetyo Agung Saputro, mengenai hal itu, pihaknya sudah menjelaskan dan membahasnya dengan pihak Forbusi. Yakni terkait tindakan yang akan dilakukan Satpol PP sesuai dengan SOP.
"Biarkan kami bekerja dulu, kalau masalah menutup sih semenit juga selesai. Cuma kita ada SOP, kita juga harus mengkaji, nanti kita juga akan mempertemukan tim teknis seperti dinas-dinas terkait kita undang, kita harus ada kesepakatan karena kita enggak kerja sendiri," ujarnya.
Jadi, kata Agung, kalau nanti dinas-dinas teknis sepakat untuk dilakukan penutupan, maka Satpol PP pun siap untuk melaksanakannya. Jangan sampai, kata dia, tindakan Satpol PP nanti disalahkan. Mengingat ini berkaitan dengan investasi di Kabupaten Cirebon. Ada Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan Daerah juga.
Meski demikian, bukan berarti pihaknya berhenti melangkah. Satpol PP membutuhkan dukungan, supaya nantinya tidak dipandang sebelah mata. "Maksudnya ketika kami mengambil kebijakan penegakan, kita enggak disalahkan, jangan sampai nanti kita dipandangnya menghambat investasi. Dan kita sudah sampaikan itu ke Forbusi," ujarnya.
Saat ditanya kapan rapat dengan dinas-dinas teknis digelar, Agung mengaku, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya. "Nanti kita bicarakan dengan Pak Kasat dulu. Saya tidak bisa memutuskan karena saya punya pimpinan," katanya. (zen)