"Yang sudah diinput di sipol nanti dibuktikan di lapangan," ungkap Endun.
Masih dikatakan Endun, penetapan parpol yang lolos di tahap verifikasi administrasi, ada dan menjadi kewenangan KPU-RI. Sedangkan di tingkat provinsi dan daerah, KPU siap menindaklanjuti dengan turun langsung melakukan verfak.
"Berapa pun parpol yang ditetapkan KPU-RI, kita sudah siap melakukan verfak," imbuh Endun.