CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Sampai Jumat (14/10) kemarin, tender dua proyek fantastis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), yakni hotmix dan perbaikan trotoar serta drainase di Jalan Siliwangi dan Kartini, belum juga ditayangkan di laman LPSE Jabar.
Mengingat waktu terus berjalan, dan tahun anggaran 2022 persis hanya menyisakan waktu dua setengah bulan, atau sekitar 75 hari, jika tidak segera, maka waktu akan mepet.
Mengingat hal tersebut, Praktisi Jasa Konstruksi Kota Cirebon, Edi Mulyana menyarankan kepada pemkot, khususnya SKPD terkait untuk lebih baik menunda pekerjaan tahun 2023 mendatang, dan tidak memaksakan tetap digelar di tahun ini.
"Tunda saja ke tahun depan, biar lebih maksimal. Kerangka Acuan Kerja (KAK)-nya juga harus disesuaikan lagi. Katanya gagal lelang karena ada kesalahan terhadap peraturan. Salah dimana tuh, perlu dipertanyakan," ungkap Edi saat diwawancarai Rakyat Cirebon, kemarin.Sebagai praktisi yang juga akademisi, Edi pun mengingatkan agar semua proses, terlebih saat tender, mematuhi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Juga mempedomani peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Patuhi saja itu secara utuh dan komprehensif," lanjutnya.
BACA JUGA:Lelang Makan Waktu 3 Minggu, UKPBJ Belum Terima Permintaan Tender Ulang dari DPUTR
Dijelaskan Edi, prinsip pelelangan sebuah pekerjaan itu harus efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Maka dari itu, tidak boleh ada hal-hal yang mencederai prinsip-prinsip tersebut, terlebih jika ada yang disembunyikan.
Dia khawatir, dengan waktu yang semakin mendesak, jika dipaksakan akan muncul persoalan yang mengikutinya. Tidak terkecuali berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Belum lagi, kata Edi, pekerjaan trotoar itu memiliki banyak rintangan dalam pengerjaannya. Mulai dari jaringan utilitas, saluran air, dan rintangan non teknis lain seperti lapak-lapak pedangang kaki lima, jalan masuk ke toko atau kantor, yang tentunya memerlukan koordinasi dengan banyak pihak. Sehingga membutuhkan waktu banyak.
"Nah kalau itu masih diragukan, masa mau dipaksakan dengan waktu yang tinggal beberapa minggu lagi. Kalau pejabat pengadaan seperti KPA, PA, PPK dan Pokja ULP bisa mempertanggungjawabkan, silakan saja. Cuma tetap harus hati-hati," jelasnya.
Ditambahkan Edi, potensi munculnya persoalan hukum jika proyek ini dipaksakan tanpa perhitungan matang, itu harus menjadi perhatian utama. Sehingga ia lebih menyarankan penundaan jika masih ada keraguan dari yang punya hajat untuk melaksanakan proyeknya.
BACA JUGA:UKPBJ Belum Terima Permintaan Tender Ulang dari DPUTR
Begitupun dengan pihak UKPBJ. Meskipun hanya menjadi 'etalase' untuk menjajakan barang dari leading sector proyek, jika prosesnya sampai menghilangkan prinsip-prinsip pelelangan, maka berpotensi bisa terseret persoalan hukum pula.
"Semua tindakan mengandung risiko hukum. Banyak rujukan hukum lain yang perlu dipertimbangkan," kata Edi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Irawan Wahyono SPd MPd mengatakan, memang ada penyesuaian anggaran pada dua proyek tersebut. Sehingga ia bersurat agar salah satu tender dibatalkan.
"Bukan tidak jadi, maksudnya ada perubahan. Tapi tetap ada pekerjaan. Ini kan masuk periode APBD perubahan. Tapi nanti dilelang ulang," ungkap Irawan.