Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto

Jumat 04-11-2022,14:00 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengeledahan terhadap rumah milik Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Diketahui, pria asal Cirebon itu telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia.

"Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, sampai dengan 15.30 WIB, telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11).

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah bertingkat itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti 21 unit alat musik, 31 unit televisi LED serta rumah bertingkat tersebut.

"Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, 1 unit alat musik, TV LED dan 2 unit mobil," sebut Nurul.

Selain itu, terkait kasus penipuan ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang serta satu orang saksi ahli.

"Kemudian sampai dengan saat ini terdapat 15 orang saksi, dan 1 orang saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan," jelas Nurul.

DISERAHKAN KE KEJAKSAAN

Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21), berkas perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Lengkapnya berkas itu diketahui sejak 26 Oktober 2022 lalu.

"Sesuai dengan surat nomor B4100/e3 EKU1 10 20, tanggal 26 Oktober 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka RAS dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Selanjutnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian atas petunjuk JPU, di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Ramadhan.

Saat ini, Rionald masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan.

"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," tutup Ramadhan.

RIONALD TERSANGKA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis, 11Agustus 2022. "Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

DITANGKAP DAN DITAHAN

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.

Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.

"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus. (adv/rls)

Kategori :